Selasa, 24 Agustus 2010

PP PERTEMUAN PRAMUKA

KEPUTUSAN

KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA

NOMOR : 130/KN/76

TAHUN 1976

TENTANG

PETUNJUK PENYELENGGARAAN PERTEMUAN PRAMUKA

Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka

Menimbang : 1. bahwa dalam rangka membina dan meningkatkan kekeluargaan, persaudaraan, pengetahuan, pengalaman dan ketrampilan para pramuka, perlu diselenggarakan pertemuan-pertemuan pramuka yang menarik, sesuai dengan keperluan dan kepentingan anak/pemuda dewasa ini.

2. bahwa untuk penyelenggaraan pertemuan-pertemuan Pramuka tersebut, perlu dikeluarkan petunjuk penyelenggaraan Pertemuan Pramuka.

Mengingat : 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 238 Tahun 1961, Juncto Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 12 Tahun 1971 tentang Gerakan Pramuka.

2. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No.045/KN/74 tahun 1974 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.

3. Keputusan Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka tahun 1974, di Manado, Sulawesi Utara.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

Pertama : Petunjuk penyelenggaraan Pertemuan Pramuka sebagaimana tercantum dalam lampiran surat keputusan ini.

Kedua : Mengintruksikan kepada Kwarda-Kwarda dan Kwarcab-Kwarcab untuk mendorong dan membantu para pembina Pramuka untuk melaksanakan dengan giat Pertemuan Pramuka.

Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan.

Ditetapkan di : Jakarta.

Pada tanggal : 30 Nopember 1976

Ketua Nasional Gerakan Pramuka

Ketua

M. Sarbini

Letjen TNI

BAB I

PENDAHULUAN

Pt. 1. Umum

a. Berdasarkan tujuan Gerakan Pramuka tersebut dalam A.D dan A.R.T. pasal 4, maka :

Tugas pokok Gerakan Pramuka adalah menyelenggarakan pendidikan anak dan pemuda, supaya menjadi :

1) Manusia yang berkepribadian dan berwatak luhur.

a) Tinggi mental-moral-budi pekerti dan kuat keyakinan beragamanya.

b) Tinggi kecerdasan dan ketrampilannya.

c) Kuat dan sehat fisiknya.

2) Warga negara Indonesia yang :

a) Ber-pancasila.

b) Setia dan patuh kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia.

3) Anggota masyarakat yang :

a) Baik dan berguna.

b) Sanggup dan mampu menyelenggarakan pembangunan bangsa, negara dan masyarakat.

b. Penyelenggaraan tugas pokok tersebut didasarkan atas prinsip-prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan yang pelaksanaannya diserasikan dengan keadaan, kepentingan dan perkembang-an bangsa dan masyarakat Indonesia.

c. Untuk mencapai tujuan gerakan pramuka, maka perlu adanya usaha dan kegiatan untuk menanamkan, memupuk dan mengembangkan :

1) Rasa cinta pada Tuhan Yang Maha Esa untuk memperteguh keyakinan beragama.

2) Rasa persahabatan/persaudaraan dan jiwa social baik antara sesama pramuka maupun antara Pramuka dan masyarakat.

3) Rasa cinta pada alam, bangsa dan negara, serta mempertebal kepercayaan pada diri sendiri.

4) Jiwa patriotisme untuk menggalang kesatuan dan persatuan bangsa Indonesia.

d. Usaha dan kegiatan tersebut adalah antara lain penyelenggaraan pertemuan pramuka.

Dalam rangka membina dan meningkatkan kekeluargaan persaudaraan, pengetahuan, pengalaman dan ketrampilan para pramuka, perlu diselenggarakan pertemuan pramuka yang menarik, sesuai dengan keperluan dan kepentingan anak dan pemuda dewasa ini.

e. Kegiatan dalam pertemuan pramuka harus bersifat dan mengandung pendidikan yang berorientasi kepada kepentingan anak didik dan keperluan, kondisi dan situasi anak, pemuda dan masyarakat.

f. Pertemuan pramuka harus diusahakan oleh semua pihak yang bersangkutan dengan penuh kesungguhan tanggung jawab dan pengabdian, secara sukarela, gotong royong, akrab dan bersaudara, disertai usaha untuk mencapai hasil yang sebaik-baiknya.

Pt. 2. Maksud dan Tujuan

a. Maksud dari petunjuk penyelenggaraan pertemuan pramuka ini adalah untuk memberikan pedoman kepada kwartir dan pembina satuan pramuka dalam menyelenggarakan Pertemuan Pramuka

b. Tujuannya adalah untuk mengatur dan memperlancar usaha pencapaian tujuan gerakan pramuka, seperti yang tercantum dalam anggaran dasar gerakan pramuka pasal 4.

Pt. 3. Ruang Lingkup

Petunjuk penyelenggaraan ini meliputi semua hal yang berhubungan dengan penyelenggaraan pertemuan pramuka yaitu :

a. Pengertian, sasaran dan tujuan Pertemuan Pramuka .

b. Penggolongan, bentuk dan sifat Pertemuan Pramuka.

c. Pola kegiatan dalam Pertemuan Pramuka.

d. Perencanaan, pengorganisasian dan tata laksana, termasuk tugas kewajiban, wewenang, tanggungjawab, pengawasan, penilaian dan laporan.

e. Dukungan administrasi.

f. Lain-lain.

Pt. 4. Dasar

Petunjuk penyelenggaraan ini disusun berdasarkan :

a. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.

b. Keputusan Musyawarah Majelis Permusyawaratan Pramuka Tahun 1970 di Pandaan, Pasuruan, Jawa Timur.

c. Keputusan Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka Tahun 1974 di Menado, Sulawesi Utara.

Pt. 5. Tema

Tema Pertemuan Pramuka merupakan susunan dari beberapa kata yang mudah difahami dan dapat memberi semangat kepada peserta untuk mencapai sasaran dan tujuan Pertemuan Pramuka.

BAB II

PENGERTIAN, SASARAN DAN FUNGSI

PERTEMUAN PRAMUKA

Pt. 6. Pengertian

a. Pertemuan Pramuka adalah pertemuan antara sejumlah Pramuka dari beberapa satuan pramuka yang segolongan dan yang berisikan acara kegiatan yang latihan bersama.

b. Pertemuan pramuka merupakan pula kegiatan anak didik yang dipilih sesuai dengan keadaan, kepentingan perkembangan dan kemampuan anak didik dan masyarakat setempat.

Pt. 7. Sasaran

Sasaran pertemuan pramuka adalah agar setelah mengikuti kegiatan pramuka ini :

a. Pengalaman, pengetahuan, kecakapan dan ketrampilannya meningkat.

b. Rasa kekeluargaan diantara sesama pramuka pada khususnya dan semua warga masyarakat pada umumnya berkembang.

c. Meningkat keyakinannya akan pentingnya ketertiban masyarakat dan lebih jauh perdamaian dunia.

Pt. 8. Fungsi

Fungsi pertemuan pramuka adalah :

a. Memberikan dorongan terhadap latihan biasa dalam satuan Pramuka masing-masing.

b. Membuka hubungan untuk mengadakan integrasi antara Pramuka dengan masyarakat.

c. Mengadakan pertukaran pengalaman, pengetahuan dan kecakapan diantara sesama pramuka.

d. Membuat penilaian dari kegiatan dan kecakapan yang dicapai.

BAB III

PENGGOLONGAN, SIFAT DAN BENTUK

KEGIATAN PERTEMUAN PRAMUKA

Pt. 9. Penggolongan dan Pemisahan

a. Sesuai dengan prinsip-prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan, Pertemuan Pramuka itu diselenggarakan menurut golongan masing-masing, yaitu :

1) Pertemuan Pramuka untuk golongan Siaga.

2) Pertemuan Pramuka untuk golongan Penggalang.

3) Pertemuan Pramuka untuk golongan Penegak.

4) Pertemuan Pramuka untuk golongan Pandega.

b. Pertemuan Pramuka untuk anggota puteri dan untuk anggota putera diselenggarakan sendiri-sendiri dengan catatan :

1) Dimana perlu, dapat diadakan pertemuan pramuka bersama antara anggota puteri dan anggota putera, dengan pengawasan dan tanggungjawab masing-masing Pembina yang bersangkutan.

2) Jikalau pertemuan pramuka itu diselenggarakan dalam bentuk perkemahan, harus dijamin agar tempat perkemahan puteri dan tempat perkemahan putera terpisah dan berjauhan letaknya, dan masing-masing dibawah pimpinan dan pengawasan dari Pembina yang bersangkutan.

Pt. 10. Macam dan Sifat Pertemuan Untuk Golongan Siaga

a. Pertemuan Pramuka untuk golongan Siaga disebut Pesta Siaga.

b. Pesta Siaga merupakan pertemuan Pramuka Siaga yang bersifat rekreatif, senang-senang, riang gembira, dan banyak gerak, sesuai dengan perkembangan rokhani dan jasmani anak didik seusia Siaga.

Pt. 11. Bentuk Pesta Siaga

Pesta siaga dapat diselenggarakan dalam bentuk :

a. Rekreasi.

b. Permainan bersama, antara lain mencari jejak cara siaga.

c. Pameran.

d. Pasar Siaga (bazar).

e. Darmawisata (piknik).

f. Pesta seni budaya.

g. Perkemahan siang hari (dagkamp).

h. Pawai hias (karnawal).

Pt. 12. Macam dan Sifat Pertemuan Untuk Golongan Penggalang

a. Pertemuan pramuka untuk golongan Penggalang disebut Pesta Penggalang.

b. Pesta penggalang merupakan kegiatan yang masih bersifat, rekreatif, riang gembira, penuh rasa persaudaraan, tetapi juga merupakan kegiatan yang menarikdan kreatif, yang sebagian acaranya dapat berupa perlombaan yang sehat dan sportif untuk mencapai tingkat atau standar kecakapan tertentu, dan kegiatan bakti kepada masyarakat serta yang mengandung pendidikan keagamaan.

Pt. 13. Bentuk Pesta Penggalang

Pesta penggalang dapat diselenggarakan dalam bentuk :

a. Latihan bersama.

b. Perkemahan.

c. Demonstrasi kegiatan penggalang.

d. Pameran hasil karya penggalang.

e. Darmawisata, widyawisata, atau karyawisata.

f. Pesta seni budaya atau api unggun.

g. Pesta bahari, pesta dirgantara, pesta pertanian, pesta bayangkara, pesta olahraga, dan sebagai-nya.

h. Penjelajahan ( wide game).

i. Kegiatan keagamaan.

j. Lomba Tingkat.

k. Jambore.

l. Perkemahan Bakti Penggalang, disingkat PB.

Pt. 14. Sifat dan Macam Pertemuan Untuk Golongan Penegak dan Pandega

a. Pertemuan Pramuka unutk golongan Penegak dan untuk golongan Pandega pada umumnya diselenggarakan bersama-sama, tetapi untuk beberapa kegiatan tertentu para Pramuka Pandega dapat menyelenggarakan pertemuan secara sendiri.

b. Pertemuan Pramuka yang diselenggarakan bersama-sama untuk golongan Penegak dan untuk golongan Pandega, terdiri atas :

1) Pertemuan pramuka penegak dan pandega puteri dan putera disingkat Perppanitera.

2) Pertemuan penegak dan pandega berupa seminar, lokakarya, diskusi, latihan kepemimpin-an, dan lain-lain.

3) Pesta Karya Penegak dan Pandega, yang disingkat :

a) Takanas, untuk pesta karya tingkat nasional.

b) Takada, untuk pesta karya tingkat daerah.

c) Takacab, untuk pesta karya tingkat cabang.

d) Takatan, untuk pesta karya tingkat kecamatan.

4) Perkemahan Wirakarya, disingkat PW yang pelaksanaannya dititikberatkan di tingkat daerah dan cabang.

5) Musyawarah Penegak dan Pandega Puteri dan Putera, disingkat Musppanitera.

c. Penyelenggaraan musppanitera diatur dalam petunjuk penyelenggaraan tersendiri.

d. Pertemuan pramuka yang hanya dihadiri oleh para pramuka pandega adalah yang berisikan kegiatan yang khusus untuk kepentingan para pramuka pandega sendiri, misalnya yang ada kaitannya dengan kegiatan kemahasiswaan (mengadakan penelitian atau penyelidikan, mengadakan kuliah kerja nyata, study tour, camp staff program dan lain-lain), proyek bakti kepada masyarakat dan lain-lain.

Pt. 15. Kegiatan dalam Pertemuan Penegak dan Pandega

a. Kegiatan dalam perppanitera merupakan kegiatan yang dilaksanakan dalam suasana riang gembira, penuh rasa kekeluargan, dan berisi kegiatan rekreatif dan kreatif, untuk memupuk rasa persaudaraan disamping meningkatkan pengalaman, pengetahuan, kecakapan dan ketrampilan.

b. Kegiatan dalam seminar, lokakarya, diskusi dan latihan kepemimpinan merupakan kegiatan bagi para penegak dan pandega dalam rangka mengembangkan kepemimpinan dan kewiraswastaan, serta melatih dan mendewasakan diri sebagai tenaga pembangunan untuk ikut membangun masyarakat.

c. Kegiatan pesta karya merupakan kegiatan untuk meningkatkan pengalaman, pengetahuan, dan kecakapan juga untuk mengadakan demonstrasi dan pameran karya dibidang kedirgantaraan, kemahiran, kebayangkaraan, ketarunabumian, kebudayaan, teknologi, kesehatan, dan lain-lain yang dilakukan dalam suasana riang gembira, penuh rasa kekeluargaan, dan berisi kegiatan rekreatif dan kreatif untuk memupuk rasa persaudaraan.

d. Kegiatan dalam PW merupakan kegiatan untuk meningkatkan pengalaman, pengetahuan dan kecakapan, juga untuk membaktikan diri kepada kepentingan masyarakat, dengan kegiatan gotong-royong yang dilaksanakan dalam suasana riang gembira, penuh rasa kekeluargaan, dan berisi kegiatan berisi kegiatan rekreatif dan kreatif untuk memupuk rasa persaudaraan membaktikan diri kepada kepentingan masyarakat.

e. Penyelenggaraan Perppanitera, pesta karya dan PW untuk tingkat nasional, pelaksanaannya dijadikan satu acara kegiatan.

Pt. 16. Bentuk Kegiatan Dalam Pertemuan Pramuka Untuk Golongan Penegak dan Pandega

Kegiatan dalam pertemuan Pramuka untuk golongan Penegak dan Pandega dapat diselenggarakan dalam bentuk :

a. Latihan berama.

b. Perkemahan.

c. Demonstrasi.

d. Pameran.

e. Pelombaan.

f. Ceramah, diskusi, latihan kepemimpinan.

g. Lomba olahraga.

h. Pesta seni budaya.

i. Darmawisata, widyawisata, karyawisata.

j. Bakti kepada masyarakat.

k. Kegiatan keagamaan.

l. Anjangsana (saling berkunjung).

m. Kegiatan satuan karya.

n. Perppanitera.

BAB IV

POLA UMUM KEGIATAN DALAM PERTEMUAN

PT. 17. Pengaturan dan Penyusunan

a. Kegiatan dalam pertemuan pramuka diatur dan disusun sesuai dengan :

1) Bentuk pertemuan.

2) Keadaan, kemampuan, kebutuhan anak/pemuda, dan masyarakat.

3) Perkembangan rokhani da jasmani anak didik.

4) Tema dari kegiatan pertemuan tersebut.

b. Penyajian acara kegiatan dalam pertemuan pramuka diatur dan disusun secara berrencana, agar :

1) Beraneka ragam, menarik, membangkitkan suasana riang gembira, membanggakan, memuaskan, dan tidak menjemukan.

2) Menambah pengalaman, meningkatkan pengetahuan, kecakapan, kecerdasan, ketrampilan, ketangkasan, dan ketajaman indera.

3) Menimbulkan rasa serta, ikut berbuat, dan ikut bertanggungjawab.

4) Mempertebal rasa percaya pada diri sendiri.

5) Memupuk rasa persaudaraan, menghargai orang lain, setia kawan, suka menolong, ikut berusaha menciptakan persatuan dan kesatuan bangsa, serta perdamaiaan dunia.

6) Memupuk rasa kebangsaan nasional Indonesia.

7) Mempertebal kepercayaan kepada Tuhan YME.

Pt. 18. Sifat dan Landasan Kegiatan

Kegiatan dan pertemuan pramuka harus bersifat dan mengandung pendidikan, yang berorientasi kepada kepentingan anak didik, dan meliputi segala lapangan hidup manusia pada umumnya, khususnya yang telah diatur dengan SKU dan TKK dan yang bersumber pada :

a. Keagamaan.

b. Adat dan tata susila.

c. Falsafah Pancasila.

d. Sejarah perjuangan bangsa Indonesia.

e. Seni budaya.

f. Kesehatan dan olahraga.

g. Kesejahteraan keluarga.

h. Perdamain dunia.

i. Kewiraan.

j. Kewarganegaraan.

k. Lain-lain.

Pt. 19. Pedoman Pelaksanaan Kegiatan

Semua kegiatan dalam pertemuan pramuka itu dilaksanakan dengan :

a. Penerapan prinsip-prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan, yang pelaksanaannya diserasikan dengan keadaan, kepentingan da perkembangan bangsa dan masyarakat Indonesia.

b. Banyak praktek dan secara praktis, dengan moto :

1) Belajar sambil melakukan (learning by doing)

2) Belajar sambil mengajar (learning by teaching)

3) Berbuat untuk belajar (doing to learn)

4) Belajar untuk mencari nafkah (learning to earn)

5) Mencari nafkah untuk hidup (living to live)

6) Hidup untuk berbakti (living to serve)

c. Sistim among yang mengharuskan Pembina pramuka mempunyai sikap laku :

1) ing ngarsa sung tulada (di depan memberi teladan)

2) ing madya bangun karsa (di tengah membangun kemauaan)

3) tut wuri handayani (di belakang memberi kekuatan)

d. Sistim among yaitu :

1) Golongan Siaga dititik beratkan kepada “ing ngarsa sung tulada”

2) Golongan Penggalang dititik beratkan kepada “ing madya bangun karsa”

3) Golongan Penegak dan Pandega dititik beratkan kepada “tut wuri handayani”

BAB V

PERENCANAAN, PENGORGANISASIAN DAN

TATA LAKSANA

Pt. 20. Perencanaan

a. Untuk mencapai hasil yang sebaik-baiknya dari Pertemuan Pramuka, maka panitia penyelenggara wajib memikirkan, merencanakan, mempersiapkan, melaksanakan dan menyelesaikan segala tugas yang telah dibebankan kepadanya dengan tertib dan penuh tanggungjawab.

b. Perencanaan secara masak yang disusun secara saksama, terperinci, lengkap dan sistematis, meliputi :

1) Jenis pertemuan pramuka

2) Tujuan dan maksud pertemuan pramuka

3) Tempat dan waktu penyelenggaraannya

4) Susunan panitia penyelenggara (struktur organisasi, personalia, pembagian kerja, dll)

5) Penerapan pelaksanaan kerja

6) Perincian acara kegiatan

7) Ketentuan mengenai peserta

8) Perlengkapan dan perbekalan

9) Rencana biaya

10) Penelitian, pengawasan, dan penilaian

11) Lain-lain

Pt. 21. Pengorganisasian

a. Untuk penyelenggaraan tiap Pertemuan Pramuka, perlu dibentuk panitia penyelenggara, terdiri dari anggota dan bukan anggota Gerakan Pramuka.

b. Struktur organisasi panitia penyelenggaraan Pertemuan Pramuka disusun secara saksama, terperinci, lengkap dan sistematis, sesuai dengan acaranya, keadaannya, kepentingannya, dan hubungan kerja masing-masing bagian, sesuai dengan tata tingkat/jenjang bagian-bagiannya, dan sesuai pula dengan rencana kegiatannya, dengan mengingat dayaguna dan tepat guna dari kerja panitia itu.

Pt. 21. Tugas Kewajiban, Wewenang dan Tanggungjawab

a. Penyelenggaraan pertemuan pramuka merupakan kewajiban, wewenang dan tanggungjawab :

1) Pimpinan gugusdepan untuk tingkat gugusdepan

2) Kortan atas nama kwarcabnya untuk tingkat kecamatan

3) Kwarcab untuk tingkat cabang

4) Kwarda untuk tingkat daerah

5) Kwarnas unuk tingkat nasional

b. Penyelenggaraan Pertemuan Pramuka untuk golongan penegak dan pandega, mulai dari pemikiran, perencanaan, persiapan, pelasanaan sampai dengan penyelesaian diserahkan sepenuhnya kepada dewan kerja penegak dan pandega yang bersangkutan dengan bimbingan dan tanggungjawab orang dewasa.

Pt. 23. Pengawasan

Pengawasan dilakukan oleh suatu team yang ditunjuk oleh kwartir yang bersangkutan, dengan mengusahakan agar pertemuan pramuka berlangsung dengan baik dan berakhir dengan hasil yang gemilang.

Pt. 24. Penilaian

a. Penilaian ditugaskan kepada suatu team penilai data untuk penilaian didapat dari panitia penyelenggara, dari para peserta, dan dari pihak-pihak lain yang bersangkutan dengan penyelenggara pertemuan pramuka itu, sehingga hasilnya dapat seobyektif mungkin.

b. Penilaian meliputi segala segi/bidang dari pertemuan pramuka yang diselenggarakan.

c. Hasil penilaian dipergunakn untuk pertemuan pramuka berikutnya.

d. Oleh kwartir yang bersangkutan, bila dianggap perlu dibentuk suatu team verifikasi untuk mengadakan penelitian atas pembayaran pertemuan pramuka.

Pt. 25. Laporan

a. Segera setelah selesaisuatu pertemuan pramuka, maka panitia penyelenggara harus menyerahkan kepada kwartir yang bersangkutan, suatu laporan tertulis yang harus memberi gambaran tentang jalannya pertemuan pramuka itu, sejak dari tahap pemikiran sampai dengan tahap penyelenggaraannya.

b. Dalam laporan pertemuan pramuka tersebut harus dimuat antara lain :

1) Pemikirannya

2) Perencanaannya

3) Persiapannya

4) Pelaksanaannya

5) Penyelesaiannya

6) Kesulitan-kesulitannya, hambatan-habatannya, dan usaha mengatasinya

7) Hasil kegiatan dalam pertemuan

8) Hasil penilaiantentang penyelenggaraan

9) Tentang peserta dan pengaturannya

10) Tentang personalia panitia

11) Pertanggungjawaban keuangan

12) Kesimpulan

13) Saran-saran untuk perbaikan pada masa yang akan datang

c. Laporan pertemuan pramuka seperti yang simaksud dalam pt. 25. a dan b diatas dikirimkan kepada :

1) Kwartir yang bersangkutan sebagai laporan pertanggungjawaban

2) Pihak-pihak pemerintah, swasta dan masyarakat yang telah memberi bantuan, sebagai laporan pertanggungjawaban terutama dalam penggunaan bantuan

3) Kwartir Nasional, kwartir daerahnya, kwartir cabangnya, sebagai bahan untuk disebarluaskan dalam rangka tukar menukar pengalaman dan informasi

BAB VI

DUKUNGAN ADMINISTRASI DAN KOMUNIKASI

Pt. 26. Dukungan Administrasi

a. Untuk memperlancar segala usaha dan kegiatan dalam rangka penyelengaraan /pelaksanaan Pertemuan Pramuka, mutlak diperlukan adanya dukungan administrasi yang diselenggarakan dan dilaksanakan dengan teliti/saksama, terperinci, lengkap, efisien dan efektif.

b. Dukungan administrasi tersebut meliputi :

1) Susunan tenaga/personil tiap panitia yang baik kwalitatif maupun kwantitatif dapat memenuhi kebutuhan pertemuan pramuka.

2) Dukungan logistic (kelengkapan dan perbekalan) yang terdiri antara lain :

a) Kelengkapan pribadi

b) Kelengkapan kesatuan

c) Kelengkapan tempat/arena perkemahan

d) Kelengkapan acara kegiatan pertemuan

e) Kelengkapan alat dan bahan untuk makan/konsumsi

3) Rencana anggaran dan usaha dana untuk pembiayaan pertemuan pramuka yang diperoleh atas dasar gotong royong, yaitu dipikul bersama oleh mereka yan bersangkutan dan berkepentingan, terdiri dari unsur :

a) Para peserta pertemuan berikut orang tua dan walinya

b) Gugusdepan dan Majelis Pembimbing Gugusdepan

c) Kwartir Cabang dan Majelis Pembimbing Cabang

d) Kwartir Daerah dan Majelis Pembimbing Daerahnya

e) Kwartir Nasional dan Majelis Pembimbing Nasionalnya

f) Panitia penyelenggara yang mengusahakan sumber dana lainnya, misalnya dari pihak pemerintah, swasta, dan masyarakat yang tidak mengikat

4) Semua pemasukan dan pengeluaaran uang untuk pembiayaan pertemuan pramuka dimuat sebagai laporan pertanggungjawaban dalam surat edaran yang dikirim kepada semua pihak yang bersangkutan secara terbuka.

5) Sisa biaya penyelenggaraan oleh panitia diserahkan kepada kwartir yang bersangkutan.

Pt. 27. Komunikasi/Hubungan

a. Penyelenggaraan pertemuan pramuka akan berhasil baik, bilamana dapat diciptakan suatu hubungan kerja sama yang harmonis antar semua badan panitia dan antara panitia dan majeli-majelis pembimbing serta masyarakat dan pemerintah disemua tingkatan.

b. Pengumuman tentang segala sesuatu yang menyangkut penyelenggaraan pertemuan pramuka harus sudah diketahui dan disampaikan kepada pihak yang berkepentingan tepat pada waktunya, agar pelaksanaannya dapat berjalan dengan lancar dan sukses.

1) Dalam hal ini secara garis besarnya dibedakan dua jenis pengumuman, yaitu :

2) Pengumuman dalam lingkungan gerakan pramuka sendiri, yang berisikan petunjuk penyelenggaraan dan pelaksanaan, agar mereka yang bersangkutan diharapkan akan mempunyai waktu cukup guna persiapan mengikuti pertemuan pramuka dengan sebaik-baiknya.

3) Pengumuman berupa publikasi mengenai pertemuan pramuka kepada masyarakat luas, yang waktunya harus diatur secara efektif menurut kebutuhan agar mencapai sasarannya.

4) Publikasi tersebut adalah sangat penting artinya guna memperoleh bantuan dan partisipasi.

Pt. 28. Perhubungan/Angkutan dan Telekomunikasi

a. Yang dimaksud dengan fasilitas perhubungan/angkutan adalah fasilitas pengangkutan bagi anggota panitia dan peserta, baik angkutan darat, laut maupun udara. Untuk itu harus diusahakan bantuan secara cuma-cuma (gratis) atau bilamana tidak mungkin, harus diusahakan bantuan berupa reduksi ongkos/biaya angkutan.

b. Dalam hal telekomunikasi, bantuan yang diharapkan adalah berupa penyediaan peralatan, pemasangan dan penggunaan fasilitas telepon dan radio untuk hubungan komunikasi yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan dan pelaksanaan pertemuan pramuka.

c. Untuk mendapatkan kedua fasilitas tersebut diatas harus diajukan permohonan kepada instansi pemerintah yang bersangkutan.

BAB VII

LAIN – LAIN

Pt. 29. Pertemuan Dengan Pramuka Negara Lain

a. Semua pertemuan pramuka untuk golongan penggalang penegak dan pandega yang diselenggarakan oleh gerakan pramuka, dapat diikuti oleh pramuka dari negara lain dan gugusdepan asing resmi yang ada di Indonesia serta mereka yang diundang oleh Gerakan Pramuka.

b. Semua Pertemuan Pramuka untuk golongan Penggalang Penegak dan Pandega yang diselenggarakan oleh gerakan pramuka, sedunia atau oleh gerakan kepramukaan negara lain, dapat diikuti pula oleh pramuka kita, apabila ada undangan dari gerakan kepramukaan negara yang bersangkutan, dengan disertai syarat-syarat yang ditentukan, yang disesuaikan dengan keadaan, kepentingan dan kemampuan para pramuka dan gerakan pramuka sendiri.

c. Untuk keperluan tersebut pada pt. 29. a dan b diatas, Kwartir Nasional/Daerah/Cabang yang bersangkutan perlu membentuk panitia penyelenggara yang bertugas untuk memikirkan, merencanakan, dan melaksanakan penerimaan dan pengurusan tamu peserta dari luar negeri, atau pengiriman dan pengurusan peserta anggota gerakan pramuka keluar negeri.

Pt. 30. Program Kunjungan Timbal Balik

a. Selain yang disebut dalam pt. 29. a dan b diatas, maka pertemuan dengan para pramuka dari negara lain dapat pula dilaksanakan dengan melalui program kunjungan timbal balik.

b. Pelaksanaan program kunjungan timbal balik antara pramuka kita dengan pramuka dari luar negara lain, menjadi wewenang kwartir nasional gerakan pramuka.

c. Kegiatan kunjungan timbal balik seperti tersebut pada pt. 30. b diatas, dapat dilakukan pula oleh :

1) Para Pramuka satuan/gugusdepan didalam suatu wilayah cabang

2) Para Pramuka antar kwratir cabang didalam suatu wilayah daerah

3) Para Pramuka antar kwartir daerah didalam wilayah Republik Indonesia

d. Kegiatan kunjungan timbal balik tersebut diatas menjadi wewenang kwartir cabang yang bersangkutan dengan sepengetahuan kwartir daerahnya.

e. Kegiatan kunjungan timbal balik tersebut diatas menjadi wewenang kwartir daerah yang bersangkutan dengan sepengetahuan kwartir nasional.

f. Untuk melaksanakan program kunjungan timbal balik ini, kedua belah pihak yang akan menyelenggarakannya perlu mengadakan permufakatan lebih dahulu lewat musyawarah atau surat-menyurat tentang segala hal yang berhubungan dengan kegiatan kunjungan timbal balik tersebut, dengan melalui pihak yang berwenang dan sepengetahuan kwartir yang bersangkutan.

Pt. 31. Hal Lain Yang Belum Diatur

Hal-hal lain mengenai Pertemuan Pramuka yang belum diatur dalam petunjuk penyelenggaraan ini akan diatur lebih lanjut oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

Ditetapkan di : Jakarta

Pada tanggal : 30 Nop 1976

Kwartir Nasional Gerakan Pramuka

Ketua

M. Sarbini

Letjen TNI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar