Rabu, 15 September 2010

Perkemahan Pramuka Kota Bangun

Kegiatan Perkemahan ini diselenggarakan oleh Kwartir Ranting dan Dewan Kerja Ranting Khusus Kecamatan Kota Bangun. Yang dibina Oleh Segenap Jajaran Pengurus KWARRAN yang diketuai Oleh Drs. IRIANTO ( Kak Ir ). Misi dari Kegiatan kita kali ini adalah mempererat silaturahmi antar Insan Pramuka dan sekaligus Pelantikan Pengurus baru utnuk Kwartir Ranting Kecamatan Kota Bangun. Kami dari pihak panitia mengharapkan partisipasi seluruh masyarakat kecamatan kota bangun untuk bisa terlaksananya kegiatan kami ini. Yang mana kegiatan kami ini bertujuan untuk pembinaan pemuda dari kalangan pelajar dan umum, dan menekan lajunya kenakalan remaja yang mewarnai dalam kehidupan kita ini. dan diharapkan kepada seluruh anggota Pramuka baik dari tingkat Penggalang ( SMP,MTs,SLTP ), Penegak ( SMA, MAN, SMK, SLTA ), Pandega dan Pembina Pramuka ( Umum/Guru, dll)bisa ikut serta dalam kegiatan kita ini.
Ayo...
Mari Kita Sukseskan
"Perkemahan Bhakti dan Pelantikan Pengurusan Baru Untuk KWARRAN"
"Kecamatan Kota Bangun"

Minggu, 12 September 2010



SEGENAP ANGGOTA
KWARTIR RANTING KOTA BANGUN
&
DEWAN KERJA RANTING KOTA BANGUN
MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1431 H
Minal Aizin Walfaizin Mohon Maaf Lahir Dan Batin

Selasa, 24 Agustus 2010

SAYA MEWAKILI SEGENAP INSAN PRAMUKA
"KWARTIR RANTING DAN DEWAN KERJA RANTING BERSATU"
KHUSUS KECAMATAN KOTA BANGUN
Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Di Hari Yang Fitri Ini
Minal Aizin Walfaizin, Mohon Maaf Lahir Dan Batin
Ramadhan 1431 H

SYSTEM REGISTRASI GUGUS DEPAN

KEPUTUSAN
KETUA KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR: 051 TAHUN 2003
TENTANG
SISTEM REGISTRASI GUGUSDEPAN
GERAKAN PRAMUKA

Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,

Menimbang:1. Sistem Registrasi Gudep (Gudep) merupakan kelengkapan mutlak suatu organisasi kepramukaan. Selain sebagai kelengkapan administratif, sistem ini merupakan sarana penyediaan data dan informasi yang sangat diperlukan guna mendukung pengambilan keputusan dan perumusan kebijakan.

2. Gerakan Pramuka telah menyelenggarakan registrasi gugusdepannya sejak saat didirikan, tetapi dalam proses pengembangannya yang begitu cepat dan melonjak, sistem registrasi tidak lagi berfungsi sebagaimana mestinya karena berbagai sebab.

3. Dalam rangka menerapkan kembali sistem ini, perlu ditetapkan ketentuan-ketentuan Sistem Registrasi Gudep dan langkah-langkah penyempurnaan sistem dan penerapannya.

Mengingat: 1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka

2. Surat Keputusan Ka Kwarnas Nomor 072 Tahun 1999 tanggal 31 Mei 1999 tentang Rencana Strategik Gerakan Pramuka Tahun 1999-2004

3. Surat Keputusan Ka Kwarnas Nomor 121 Tahun 2001 tenggal 18 Oktober 2001 tentang Rencana Kerja Gerakan Pramuka Tahun 1999-2004

MEMUTUSKAN

Menetapkan

Pertama: Mengesahkan Sistem Registrasi Gugusdepan, sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan ini.

Kedua: Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan.

Apabila terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini, akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di: Jakarta

Pada tanggal: 19 Mei 2003

Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,

H.A. Rivai Harahap

LAMPIRAN KEPUTUSAN
KETUA KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR: 051 TAHUN 2003
TENTANG
SISTEM REGISTRASI GUDEP
GERAKAN PRAMUKA

BAB I
KETENTUAN POKOK

1. Registrasi Gugusdepan

Setiap Gudep Gerakan Pramuka harus diregistrasi di Kwartir Cabang (Kwarcab) dan hanya akan diakui sebagai satuan Gerakan Pramuka apabila registrasi ini telah dilaksanakan.

Registrasi Gudep dilakukan setiap tahun dan sekaligus merupakan pelaporan data Gudep pada keadaan 1 Oktober tahun itu.

2. Tanda Registrasi

Kepada setiap Gudep yang telah menyerahkan Formulir Registrasi (Formulir B), diberikan Tanda Registrasi.

Tanda Registrasi Gudep ditandatangani oleh Ka Kwarcab atas nama Ka Kwarnas dan berlaku dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember tahun diterbitkan.

3. Tanda Keabsahan Gugusdepan Gerakan Pramuka

Kepada setiap Gudep Gerakan Pramuka diberikan paigam tanda keabsahan sebagai Gugusdepan Gerakan Pramuka, yang diterbitkan oleh Kwarnas.

Piagam ini berlaku untuk 3 (tiga) tahun dan akan diperbaharui secara otomatis selama Gudep itu masih terdaftar.

4. Kwarcab sebagai Satuan Administrasi Pangkal

Kwarcab adalah Satuan Administrasi Pangkal bagi Gudep dalam wilayahnya.

Satuan Administrasi Pangkal menentukan pengalokasian Nomor Gudep berdasarkan Keputusan Ka Kwarnas Nomor: 050 Tahun 2003 tentang Sistem Penomoran Kwartir dan Gudep, dan menangani semua masalah administratif mengenai Registrasi Gudep.

Untuk Gudep Gerakan Pramuka yang berpangkalan di luar negeri, yang bertindak sebagai Satuan Administrasi Pangkal adalah Kwartir Nasional.

BAB II
REGISTRASI GUDEP BARU

5. Pengajuan Permohonan Registrasi

Gudep Gerakan Pramuka, yang dinamakan Gudep Lengkap, pada hakikatnya terdiri atas satuan siaga, penggalang, penegak dan pandega.

Permohonan registrasi suatu Gudep baru, dapat diajukan oleh (calon) Pembina Gudepnya, setelah salah satuan Gudep terbentuk.

Surat permohonan diajukan kepada Ka Kwarcab, baik secara langsung atau melalui Ka Kwarran, yang akan meneruskannya kepada Ka Kwarcab.

Untuk itu Pembina Gudep mengisi data dasar Gudep dengan menggunakan Formulir A (terlampir), dalam dalam rangkap 4 (empat). Formulir A harus pula turut ditandatangani oleh pimpinan lembaga yang memrakarsai pembentukan Gudep, seperti instansi, sekolah dan sebagaimya.

Lembar nomor 1,2 dan 3 dilampirkan pada Surat Permohononan Registrasi yang dikirimkan ke Kwarcab. Lembar ke-4 tetap di Gudep sebagai arsip.

6. Penelitian Kelayakan dan Evaluasi

Ka Kwarcab harus menentukan apakah permohonan itu dapat dikabulkan. Untuk itu Ka Kwarcab dibantu oleh Ka Kwarran melakukan penelitian terhadap Gudep tersebut, untuk menilai kelayakan Gudep itu didaftar sebagai Gudep Gerakan Pramuka.

Gudep yang layak didaftar sebagai Gudep Gerakan Pramuka yang sah, adalah Gudep yang memenuhi kriteria:

a. Telah terbentuk sekurang-kurangnya satu satuan Pramuka, baik itu Perindukan Siaga, Pasukan Penggalang ataupun Ambalan Penegak atau Racana Pandega.

b. Adanya jaminan bahwa Gudep akan dipimpin dengan baik dan sudah atau akan tersedia pembina-pembina yang cocok, yang akan membina Gudep sesuai dengan Tujuan, Prinsip Dasar dan Metode Kepramukaan.

c. Menerima dan mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.

d. Adanya Majelis Pembimbing Gudep (Mabigus), atau bila belum ada, akan selekasnya membentuk Mabigus sebagaimana ditentukan dalam AD dan ART Gerakan Pramuka.

7. Keputusan Kwarcab

Apabila Kwarcab berkesimpulan bahwa Gudep itu memenuhi persyaratan, maka Kwarcab akan merekomendasikan Gudep tersebut ke Kwarnas, untuk disahkan sebagai Gugusdepan Gerakan Pramuka.

Keputusan Kwarcab diberitahukan kepada Gudep tersebut. Gudep mendapatkan status “Gudep Persiapan”, dan dapat melanjutkan kegiatan Gudep sementara menunggu peresmiannya sebagai Gudep Gerakan Pramuka.

8. Rekomendasi ke Kwarnas

Kwarcab mengajukan surat rekomendasi kepada Kwarnas dengan tembusan kepada Kwarda, dengan melampirkan Formulir A yang diterimanya dari Kwarcab.

9. Piagam Keabsahan Gudep Gerakan Pramuka

Berdasarkan rekomendasi Kwarcab, Kwarnas menerbitkan tanda keabsahan Gudep itu dalam bentuk Piagam untuk disampaikan kepada Gudep yang bersangkutan, melalui Kwarcabnya.

Data Gudep direkam dalam File Induk Kwarnas.

10. Pengukuhan sebagai Gudep Gerakan Pramuka

Segera setelah menerima Piagam Keabsahan untuk Gudep, Ka Kwarcab atas nama Ka Kwarnas, melakukan pelantikan/pengukuhan Gudep itu sebagai Gudep Gerakan Pramuka.

(Periksa Lampiran I Prosedur Registrasi Gudep Baru).

BAB III
REGISTRASI ULANG

11. Registrasi Ulang

Setiap tahun Gudep Gerakan Pramuka harus melaksanakan registrasi ulang dan sekaligus melaporkan status jumlah anggotanya pada tanggal 1 Oktober tahun itu.

12. Pengiriman Pendaftaran Gudep ke Kwarcab

Gudep mengisi data Gudep status 1 Oktober tahun berjalan, pada Formulir B (Lampiran II) dalam rangkap 4: Lembar pertama, kedua dan ketiga dikirim ke Kwartir Cabang sebelum tanggal 15 Oktober. Lembar keempat ditahan di Gudep sebagai arsip.

13. Tanda Bukti Registrasi

Seterimanya Formulir Registrasi Gudep, Kwarcab memberikan Tanda Bukti Registrasi kepada Gudep yang bersangkutan.

14. Pengiriman Berkas ke Kwarnas

Kwartir Cabang menghimpun semua Formulir Registrasi (Formulir B) yang diterimanya dari Gudep-Gudep, dalam 3 (tiga) berkas, yaitu Berkas pertama untuk dikirimkan ke Kwarnas, Berkas ke-2 untuk Kwarda, dan Berkas ke-3 untuk arsip Kwarcab.

Tanggal 15 November Kwarcab mengirimkan berkas-berkas tersebut kepada Kwarnas dan Kwarda masing-masing, dengan surat pengantar sebagai kontrol jumlah formulir yang dikirim.

15. Perekaman Data

Buku register untuk Berkas formulir B yang berisi data registrasi Gudep, yang diterima Kwarnas dari Kwarcab-Kwarcab, di rekam dalam File Induk Kwarnas.

Setiap bulan Januari hasil rekaman akan dicetak sebagai print-out File Induk menjadi masing-masing Kwarda.

(Periksa Lampiran II Prosedur Registrasi Ulang)

16. Sanksi

Apabila Gudep tidak melaksanakan registrasi ulang, kepadanya diberikan peringatan pertama, kedua dan ketiga, dan pada bulan keempat Gudep itu dibekukan untuk sementara, apabila tidak ada registrasi ulang dari Gudep tersebut.

Gudep yang tidak melakukan registrasi ulang, dianggap tidak aktif lagi dan berhenti sebagai Gudep Gerakan Pramuka dan kehilangan semua haknya. Pemberhentian Gudep ini diratifikasi oleh Musyawarah Cabang (Muscab) dan dilaporkan Ka Kwarcab kepada Kwarnas dan Kwarda.

BAB IV
PENERAPAN SISTEM

17. Penerapan Bertahap

Sistem Registrasi Gudep ini mulai diberlakukan pada akhir tahun 2003 dan sudah harus dapat diterapkan pada tahun 2004 dan mapan beroperasi selambatnya pada tahun 2005.

Mengingat besarnya jumlah Gudep yang ada serta terdapatnya kendala dan kondisi komunikasi fisik di daerah, penerapan awal dilakukan secara bertahap dalam tenggang waktu tahun 2004-2005. Penerapan bertahap dikoordinasikan oleh Kwarda dengan menyesuaikan pada kondisi Kwarcab masing-masing.

Untuk Gudep yang sekarang telah ada (bukan Gudep baru), diberlakukan prosedur registrasi ulang, yaitu: Gudep harus mengajukan Formulir B dengan mengisikan data anggotanya dengan status 1 Oktober.

18. Piagam untuk Gudep yang sudah ada

Berdasarkan laporan dan rekomendasi Kwarcab mengenai Gudep yang telah diregistrasi, Kwarnas akan menerbitkan Piagam Pengesahan bagi Gudep tersebut. Piagam ini disampaikan kepada Gudep melalui Kwarcab. Untuk Gudep yang lama (bukan Gudep yang baru dibentuk), Piagam disampaikan langsung melalui Kwarcab dan tidak perlu ada pengukuhan atau pelantikan Gudep.

Piagam Keabsahan Gudep Gerakan Pramuka berlaku untuk 3 (tiga) tahun. Selama Gudep masih teregistrasi setiap tahunnya, Piagam akan diperbaharui secara otomatis oleh Kwarnas.

19. Pemanfaatan Sarana Teknologi yang Tersedia

Perlu dipertimbangkan pemanfaatan teknologi komunikasi yang tersedia, seperti e-mail dan faksimili dimana hal itu dimungkinkan.

BAB V
PENUTUP

Hal-hal yang belum tercantum dalam petunjuk ini akan diatur kemudian, dengan tidak menyimpang dari ketentuan yang berlaku.

Jakarta, 19 Mei 2003

Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka

H.A. Rivai Harahap

LAMPIRAN: I Prosedur Registrasi Gudep Baru

II Prosedur Registrasi Ulang

III Formulir A - Data Dasar Gudep

IV Formulir B - Registrasi Gudep

Lampiran III

Formulir A

DATA DASAR GUGUSDEPAN

Nama Gudep: ............................................................ No Gudep: ............. (diisi oleh Kwarcab)

Alamat Gudep: .....................................................................................................................

........................................................................... Kode Pos: .....................

Tel: ................................................................................. Fax: ................................

Nama Pembina Gudep: ........................................................................................................

Pekerjaan: .............................................................................................................................

Alamat Pembina Gudep: ......................................................................................................

.............................................................. Kode Pos: ..................

Tel: ................................................................................. Fax: .............................


Lain-lain Keterangan : ...............................................................................................................................................

................................................................................................................................................

................................................................................................................................................

................................................................................................................................................

===============================================================

Mengetahui: Diisi di:

Tanggal: Tanggal:

Instansi: Permbina Gudep:

Nama Jelas: Nama Jelas:

Lampiran III

Formulir A

REGISTRASI GUDEP TAHUN 200..

KWARCAB: ........................................................................... Nomor Kwarcab: .............

Nama Gudep: .......................................................................... Nomor Gudep: ................

Alamat Gudep: .....................................................................................................................

.................................................................................... Kode Pos: ................

Tel: ....................................................................................... Fax: .........................

Nama Pembina Gudep: .......................................................................................................

Alamat Pembina Gudep: .......................................................................................................

.................................................................................... Kode Pos: ................

Tel: ....................................................................................... Fax: .........................


Lain-lain Keterangan ……………………................................................................................................................

................................................................................................................................................

................................................................................................................................................

................................................................................................................................................

===============================================================

Diisi di:

Tanggal:

Permbina Gudep:

Nama Jelas:

RENCANA STRATEGI GERAKAN PRAMUKA

KEPUTUSAN

MUSYAWARAH NASIONAL GERAKAN PRAMUKA

NOMOR : 10/MUNAS/2003

TENTANG

RENCANA STRATEGIK GERAKAN PRAMUKA 2004-2009

Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa,

Menimbang : 1. Bahwa Dalam mengemban tujuan dan misi Gerakan Pramuka, diperlukan suatu perencanaan dan program yang strategic dan berkesinambungan, berupa kebijakan dan prioritas program yang dituangkan dalam Rencana Strategik Gerakan Pramuka (Renstra);

2. Bahwa Renstra Gerakan Pramuka merupakan dasar bagi penyusunan rencana kerja lima tahunan dan program kerja tahunan Gerakan Pramuka, sehingga dalam mencapai sasaran program dapat diselenggarakan secara berdaya guna dan berhasil guna ;

3. Bahwa Munas Gerakan Pramuka 2003 mempunyai tugas dan wewenang untuk menetapkan Renstra Gerakan Pramuka 2004-2009.

Mengingat : 1. AD dan ART Gerakan Pramuka.

2. Renstra Gerakan Pramuka 1999-2004.

Memperhatikan : Hasil Sidang Komisi B dan Sidang Paripurna Munas Gerakan Pramuka 2003.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

Pertama : Mengesahkan Rencana Strategik Gerakan Pramuka 2004-2009 yang dilengkapi dengan kesimpulan Sidang Komisi Renstra MUnas 2003.

Kedua : Melimpahkan wewenang kepada Kwartir Nasional Gerakan Pramuka masa bakti 2003-2008 untuk menyempurnakan Rencana Strategik Gerakan Pramuka 2004-2009.

Ketiga : Keputusan ini berlaku sajak ditetapkan.

Ditetapkan di Pontianak

Pada tanggal 18 Desember 2003.

Presidium Munas Gerakan Pramuka 2003,

Sundoro Syamsuri

Ketua

Dr. H. Noer Bahry Noer, MSc. Amos Asmuruf

Anggota Anggota

Drs. H. Didi Edia Kartadinata Riyadi Santoso, SPd.

Anggota Anggota

RENCANA STRATEGIK GERAKAN PRAMUKA

2004 - 2009

BAB I

PENDAHULUAN

A. UMUM

Falafah Pancasila sebagi Dasar Negara merupakan nilai dasar spiritual keagamaan, kemanusiaan, dan kesatuan bangsa yang menjadi landasan dasar dalam pembangunan bangsa baik pembangunan sumber daya manusia maupun pembangunan fisik.

Kepramukaan sebagai gerakan pendidikan pada jalur pendidikan non formal merupakan bagian tak terpisahkan dari system pendidikan dalam menyiapkan anak bangsa menjadi kader bangsa yang berkualitas baik moral, mental, spiritual, intlelektuan, emosional, maupun fisik dan ketrampilan.

Sampai dengan saat ini masih mengalami krisis multidimensional, yang meliputi semua aspek kehidupan sosial.

Biaya pendidikan makin tinggi sehingga mendorong meningkatnya anak putus sekolah serta jumlah penganggguran. Disamping itu ketersediaan lapangan kerja tidak diikuti oleh pertumbuhan angkatan kerja. Yang sangat memprihatinkan adalah krisis dalam nilai-nilai, akhlak, mental dan moral di masyarakat, yang berdampak pada anak muda dan berakibat dalam pembentukan watak, sikap, tingkah laku dan budi pekertinya.

Gerakan Pramuka, sebagai organisasi non formal yang turut berperan dalam pendidikan kaum muda Indonesia, tidak terlepas dari masalah-masalah ini. Tantangan utama yang dihadapi adalah bagaimana cara dan usahanya untuk menanggapi berbagai perubahan besar itu, terutama yang membawa dampak bagi kaum muda.

PBB telah menyatakan dasawarsa mulai tahun 2001, sebagai “International decade for Peace and Non-Violence for the Children of the World” (Dasawarsa Internasional untuk Budaya Perdamaian dan Non-Kekerasan bagi Anak Dunia), dengan menugaskan Unesco sebagai coordinator prakarsa itu. Sedangkan WOSM (Gerakan Pramuka Sedunia) telah mencanangkan tema khidmat “One World, One Promise” dalam menyambut usia seabad Gerakan Kperamukaan Sedunia pada tahun 2007, yang kiranya perlu dipadukan dengan langkah nyata bahwa Pramuka adalah peserkat bangsa.

Kepengurusan Gerakan Pramuka masa bakti 2003-2008 tidak terelakkan dari keadaan dengan segala problematiknya itu dan masih akan menghadapi masa penuh ketidakpastian, kendala dan keterbatasan sumberdaya. Dengan memperhatikan permasalahan global dan nasional disusunlah Renstra Gerakan Pramuka 2004-2009 yang merupakan pedoman Gerakan Pramuka dalam upaya menghadapi berbagai tantangan dan perubahan masa depan.

Rencana Strategik Gerakan Pramuka ini, merupakan kelanjutan rencana strategik sebelumnya, dan telah disusun dengan menyadari sepenuhnya akan kendala-kendala yang dihadapi, namun tetap dengan tekad dan semangat untuk menanggapi semua tantangan dan senantiasa berupaya penuh dalam mewujudkan cita-cita luhur bangsa melaui kegiatan kepramukaan yang positif dan nyata.

B. MAKSUD DAN TUJUAN

Maksud dan tujuan Rencana Strategik Gerakan Pramuka Tahun 2004-2009 adalah menetapkan strategi dan prioritas-prioritas program Gerakan Pramuka dalam kurun waktu 2004-2009, untuk dijadikan dasar penyusunan rencana kerja dan sasaran kegiatan seluruh jajaran Gerakan Pramuka.

C. DASAR

a. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka

b. Keputusan Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 141 Tahun 1999 tentang Sistem Perencanaan, Pemrograman dan Penganggaran Gerakan Pramuka.

c. Panca Karsa Utama 1999-2004, Renstra Gerakan Pramuka.

d. Keputusan Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka Tahun 2003

D. TATA URUT

Bab I : Pendahuluan

Bab II : Hakekat dan Misi Gerakan Pramuka

Bab III : Kondisi Gerakan Pramuka Saat Ini

Bab IV : Perkembangan Lingkungan Strategik

Bab V : Tantangan

Bab VI : Sasaran Strategik: Gerakan Pramuka Masa Depan

Bab VII : Program Prioritas dan Sasaran

Bab VIII : Penutup

BAB II

HAKEKAT DAN MISI GERAKAN PRAMUKA

A. HAKEKAT KEPRAMUKAAN

1. Umum

Gerakan Pramuka yang diresmikan berdirinya pada tanggal 14 Agustus 1961 merupakan kesinambungan gerakan kepanduan nasional Indonesia yang bertujuan menumbuhkan tunas bangsa menjadi generasi yang dapat menjaga keutuhan, persatuan dan kesatuan bangsa, bertanggungjawab serta mampu mengisi kemerdekaan Indonesia.

Kepramukaan pada hakekatnya adalah suatu proses pendidikan yang menyenangkan bagi anak muda, dibawah tanggungjawab anggota dewasa, yang dilaksanakan di luar lingkungan pendidikan sekolah dan keluarga, dengan tujuan, prinsip dasar dan metode pendidikan tertentu.

Gerakan Pramuka adalah suatu gerakan pendidikan untuk kaum muda, yang bersifat sukarela, nonpolitik, terbuka untuk semua, tanpa membedakan asal-usul, ras, suku dan agama, yang menyelenggarakan kepramukaan melalui suatu sistem nilai yang didasarkan pada Satya dan Darma Pramuka.

2. Tujuan

Gerakan Pramuka mendidik dan membina kaum muda Indonesia guna mengembangkan mntal, moral, spiritual, emosional, social, intelektual dan fisisknya sehingga menjadi:

1) Manusia berkepribadian, berwatak dan berbudi pekerti luhur yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, kuat mental, dan tinggi moral; tinggi kecerdasan dan mutu ketrampilannya; kuat dan sehat jasmaninya.

2) Warga Negara Republik Indonesia yang berjiwa Pancasila, setia dan patuh kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta menjadi anggota masyarakat yang baik dan berguna, yang dapat membangun dirinya sendiri secara mandiri serta bersama-sama bertanggungjawab atas pembangunan bangsa dan negara, memiliki kepedulian terhadap sesama hidup dan alam lingkungan, baik lokal, nasional maupun internasional.

3. Prinsip Dasar

Prinsip Dasar Kepramukaan adalah:

a. Iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

b. Peduli terhadap bangsa dan tanah air, sesama hidup dan alam seisinya;

c. Peduli terhadap diri pribadinya;

d. Taat kepada Satya dan Darma Pramuka.

4. Metode Kepramukaan

Metode Kepramukaan merupakan cara belajar interaktif dan progresif melalui:

a. pengamalan Kode Kehormatan Pramuka;

b. belajar dengan melakukannya (berbuat);

c. sistem berkelompok;

d. kegiatan yang menantang dan meningkat serta mengandung pendidikan yang sesuai dengan perkembangan rohani dan jasmani peserta didik;

e. kegiatan di alam terbuka;

f. sistem tanda kecakapan;

g. sistem satuan terpisah untuk putra dan putri;

h. kiasan dasar.

B. KEPRAMUKAAN SEBAGAI SISTEM PENDIDIKAN

Definisi pendidikan dalam arti kata luas adalah proses sepanjang hayat yang memungkinkan seseorang mengembangkan kapasitas dirinya sebagai individu dan sebagai anggota masyarakat secara menyeluruh dan berkesinambungan.

Pendidikan bertumpu pada empat sendi atau “soko guru”, yaitu :

1) belajar mengetahui (learning to know);

untuk memiliki pengetahuan umum yang cukup luas dan dapat bekerja secara mendalam pada berbagai hal. Ini juga mencakup belajar untuk mengetahui, agar dapat memanfaatkan peluang-peluang pendidikan sepanjang hidup;

2) belajar berbuat (learning to do);

bukan hanya untuk memperoleh kecakapan/keterampilan kerja, melainkan juga untuk memiliki keterampilan hidup yang luas, termasuk hubungan antar pribadi dan hubungan antar kelompok;

3) belajar hidup bersama (learning to live together);

untuk menumbuhkan pemahaman orang lain, menghargai saling ketergantungan, keterampilan dalam kerja kelompok dan membereskan pertentangan-pertentangan, serta menghormati sedalam-dalamnya nilai-nilai kemajemukan (pluralisme), saling pengertian, perdamaian dan keadilan;

4) belajar menjadi seseorang (learning to be);

agar dapat lebih mengembangkan watak, serta dapat bertindak mandiri, berpendapat dan bertanggungjawab pribadi yang makin besar.

Berbeda dengan pendidikan nonformal lainnya, Kepramukaan mencakup keempat “soko guru” pendidikan yang telah disebut di atas, yaitu: belajar mengetahui, belajar berbuat, belajar hidup bersama dan belajar menjadi seseorang.

Kepramukaan memiliki sistem pendidikan terorganisasi dan lengkap dengan lima komponen utamanya, yakni:

1) Tujuan pendidikan,

yaitu pengembangan potensi anak muda sebagai pribadi dan anggota masyarakat yang mandiri, yang siap membantu sesama, bertanggungjawab dan berkomitmen.

2) Peserta didik,

yaitu anggota muda putra-putri Indonesia berusia 7 hingga 25 tahun, yang digolongkan menjadi Pramuka Siaga, Pramuka Penggalang, Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.

3) Yang mendidik,

disebut pembina (bukan guru, pelatih atau instruktur), lebih bertindak sebagai kakak yang lebih dewasa yang membantu anak mengembangkan diri, dengan menerapkan metode kepramukaan,

4) Metode pendidikan,

yaitu pendidikan diri yang progesif, tertuang dalam Metode Kepramukaan, yang merupakan titik kuat dan kekhasan Gerakan Pramuka,

5) Materi pendidikan atau kurikulum,

tertuang dalam Program Kegiatan Peserta Didik, berbentuk kegiatan yang mengandung kaidah pendidikan. Kegiatan yang menarik dan menyenangkan, sehat, berperaturan dan berguna, serta dilaksanakan di alam terbuka.

Pendekatan pendidikan yang digunakan dalam kepramukaan adalah pendekatan yang utuh dan menyeluruh (holistik). Namun demikian, kepramukaan tetap merupakan pelengkap jalur-jalur pendidikan lainnya dan memberi kontribusi kepada keseluruhan pendidikan anak muda.

C. CIRI-CIRI KEPRAMUKAAN

1. Sukarela

Kepramukaan adalah gerakan pendidikan yang bersifat sukarela, tidak membedakan asal usul, suku, ras, golongan atau agama. Sifat sukarela menggarisbawahi persyaratan bahwa para anggota bergabung atas dasar kemauannya sendiri dan atas dasar penerimaannya secara sukarela akan asas-asas Gerakan Pramuka. Hal ini berlaku untuk anggota muda maupun anggota dewasa.

2. Non Politik

Kepramukaan bersifat non politik, dalam arti kata Gerakan Pramuka tidak terlibat dalam perjuangan kekuasaan yang menjadi wacana pokok dalam politik. Namun demikian tidak berarti bahwa kepramukaan terpisah sama sekali dari realitas politik dalam suatu negara, karena:

Gerakan Pramuka adalah gerakan yang bertujuan untuk mengembangkan kewarganegaraan yang bertanggungjawab. Pendidikan kemasyarakatan ini tidak akan berhasil tanpa kesadaran atas realitas politik di Indonesia

Gerakan Pramuka adalah gerakan yang didasarkan pada beberapa prinsip, keyakinan dan nilai-nilai yang fundamental seperti Satya dan Darma Pramuka yang mempengaruhi pilihan politik dari para anggota.

3. Bebas

Kepramukaan akan sepenuhnya mencapai tujuan pendidikannya apabila jatidirinya yang khas dapat selalu dijaga. Gerakan Pramuka harus tetap bebas, dengan berdaulat atas kewenangan pengambilan keputusan sendiri pada semua tingkat. Yang dimaksud bebas dalam hal ini adalah setiap penawaran atau penerimaan bantuan, atau setiap bentuk kemitraan dengan organisasi lain, hanya dapat dibenarkan apabila menunjang dan menumbuhkan apa yang ingin dicapai oleh gerakan Pramuka, yaitu tujuan pendidikannya.

Pada semua jajaran Gerakan Pramuka harus diwaspadai, bahwa di dalam mengembangkan hubungan dengan pihak lain (para sponsor, mitra kerjasama, organisasi yang sejenis, pemerintah dan sebagainya) jatidiri dan kebebasan Gerakan Pramuka tidak boleh dikompromikan.

4. Sistem Nilai

Kepramukaan didasarkan pada suatu perangkat nilai, yaitu yang dituangkan ke dalam kode etik Gerakan Pramuka, atau Kode Kehormatan Pramuka yang disesuaikan dengan golongan usia dan perkembangan rohani serta jasmani anggota muda, yaitu:

Dwisatya dan Dwidarma untuk Pramuka Siaga

Trisatya dan Dasadarma untuk Pramuka Penggalang

Trisatya dan Dasadarma untuk Pramuka Penegak dan Pandega

Trisatya dan Dasadarma untuk Anggota Dewasa.

5. Persaudaraan

Hubungan antar anggota dalam Gerakan Pramuka adalah seperti layaknya hubungan antar anggota keluarga yang didasari atas cinta kasih, keakraban, dengan diselimuti rasa kejujuran, keadilan, kepantasan dan keberanian berkorban.

D. MISI KEPRAMUKAAN

Pada World Scout Conference yang bersidang di Durban, Afrika Selatan, pada bulan Juli 1999, telah diterima secara bulat oleh seluruh organisasi kepramukaan sedunia, rumusan Pernyataan Misi Kepramukaan. Pernyataan ini, didasarkan pada Konstitusi (Anggaran Dasar) WOSM, dimaksudkan untuk menegaskan kembali peran Kepramukaan sekarang ini.

Pernyataan Misi Kepramukaan adalah sebagai berikut:

Misi Kepramukaan adalah turut menyumbang pada pendidikan kaum muda, melalui suatu sistem nilai yang didasarkan pada Satya dan Darma Pramuka, guna membantu membangun dunia yang lebih baik, di mana orang-orangnya adalah pribadi yang dirinya telah berkembang sepenuhnya dan memainkan peran konstruktif di dalam masyarakat.

Hal ini dicapai dengan:

1. menyertakan kaum muda dalam proses pendidikan nonformal, selama tahun-tahun pembentukan kepribadiannya,

2. menggunakan metode khusus yang membuat masing-masing pribadi menjadi penggerak utama dalam pengembangan dirinya sendiri, untuk menjadi orang yang mandiri, siap membantu sesamanya, bertanggungjawab dan merasa terpanggil,

3. membantu mereka dalam membentuk suatu sistem nilai yang didasarkan pada asas-asas spiritual, sosial dan personal, sebagaimana dinyatakan dalam Satya dan Darma Pramuka.

BAB III
KONDISI GERAKAN PRAMUKA SAAT INI

A. UMUM

Keadaan Gerakan Pramuka sekarang adalah hasil kumulatif pembinaan Gerakan Pramuka selama ini.

Sasaran Strategik Tahun 2004, sebagaimana dicanangkan dalam Renstra Gerakan Pramuka Tahun 1999-2004, belum sepenuhnya berhasil dicapai. Rencana Kerja 1999-2004 telah mengidentifikasi tiga bidang utama yang merupakan bidang kritis dalam meningkatkan kepramukaan di Indonesia dan memerlukan penanganan terpadu, yaitu:

1. pemantapan Gudep-Gudep, terutama yang berpangkalan di sekolah,

2. pengadaan pembina-pembina pramuka dalam skala besar, serta

3. pemberdayaan Kwarcab.

Untuk tiga bidang tersebut, pelaksanaannya harus menyeluruh dan berkait:

a. mulai dari tingkat Kwarnas (perumusan kebijakan umum, pengarahan, rencana dan sistem, serta perintisan dan pengusahaan fasilitas),

b. ke tingkat Kwarda (penentuan prioritas, alokasi sumberdaya, koordinasi dan pengendalian manajerial, sesuai dengan kondisi daerahnya),

c. yang ditindaklanjuti pada tingkat Kwarcab dengan dibantu oleh Kwarran (menyelenggarakan pengendalian operasional pelaksanaan program-program itu).

Di beberapa daerah hal ini sudah mulai berjalan, namun pada umumnya belum dapat dilaksanakan dengan lancar, karena Panca Karsa Utama 1999-2004 sebagai rencana strategik, belum tersosialisasi dengan baik dan belum dihayati sepenuhnya dalam jajaran Gerakan Pramuka, sehingga belum berhasil mewujudkan suatu tindak (action plan) terpadu, yang diterapkan oleh seluruh jajaran Gerakan Pramuka.

Walaupun demikian, dapat dikatakan bahwa kondisi Gerakan Pramuka pada umumnya baik. Semua program kegiatan dan pertemuan tingkat nasional dan daerah dapat terselenggara sesuai jadwal, seperti Jambore, Raimuna, Perkemahan Wirakarya, Lomba Tingkat, Pertisaka dan sebagainya. Demikian pula penyelenggaraan Rakernas dan Rakerda. Untuk pertama kalinya telah pula diselenggarakan Lokakarya Pemberdayaan Kwarcab, yang dihadiri seluruh 356 Kwarcab. Jumlah peserta Kwarcab dalam Rakernas juga telah ditambah.

Acara-acara internasional baik pada tingkat regional Asia-Pasifik, maupun tingkat dunia, seperti antara lain konferensi APR (Asia Pacific Region), Jambore Dunia, konferensi WOSM (World Organization of the Scout Movement), Forum Pemuda (Youth Forum), dapat dilaksanakan dengan partisipasi penuh dan kinerja yang memuaskan.

Pramuka tidak pernah absen dalam kegiatan masyarakat dan sangat diapresiasi masyarakat. Dalam membantu menolong dan mengurangi penderitaan pada waktu terjadi kecelakaan atau musibah, individu-individu maupun satuan pramuka telah pula aktif. Demikian pula dalam hal membantu menanggulangi bencana alam dan kebakaran hutan.

Satuan-satuan Pramuka telah membuktikan selalu siap dan mampu berbakti kepada masyarakat. Kepedulian Pramuka telah dikenal sebagai tindakan konkret dan bermanfaat langsung bagi masyarakat yang dilayani. Yang senantiasa perlu dijaga adalah agar kesediaan Pramuka yang murni, penuh semangat sukarela dan gembira, tidak disalahgunakan untuk tujuan atau kepentingan politik maupun bisnis golongan tertentu.

Dapat dikatakan, bahwa Pramuka Indonesia selama ini tidak berpangku tangan, untuk selalu mengadakan kegiatan yang berguna bagi masyarakat. Penerimaan masyarakat terhadap Gerakan Pramuka cukup baik dan mendapat dukungan dari semua pihak, baik pemerintah maupun pihak swasta dan masyarakat..

B. PENYELENGGARAAN KEGIATAN

1. Gudep

Pertumbuhan yang pesat dalam jumlah anggota, dipacu oleh pembentukan Gudep-gudep berpangkalan sekolah secara serentak. Perkembangan ini tidak terimbangi dengan tersedianya pembina pramuka yang mahir dan kompeten, sehingga kegiatan.kepramukaan di Gudep tidak dapat diselenggarakan dengan baik. Akibatnya, proses pendidikan di Gugusdepan tidak berjalan sebagaimana mestinya dan tanpa disadari telah terjadi beberapa penyimpangan yang perlu dibenahi, yaitu:

a. Kepramukaan yang tergolong pendidikan luar sekolah, menjadi bagian pendidikan sekolah sebagai kegiatan ekstrakurikuler yang diatur oleh OSIS.

b. Tata hubungan yang sudah baku di pramuka, yaitu hubungan Gudep dengan Mabigus, atau Gudep dengan Mugus, tercampur rancu dengan tata hubungan sekolah-OSIS-BP3.

c. Pada umumnya Gugusdepan itu merupakan Gudep hanya untuk siswa sekolah itu, tidak terbuka untuk anak luar, dan pada umumnya merupakan Gudep yang tidak lengkap, sehingga tidak mungkin menjadi “induk” atau satuan pangkal bagi anak pramuka sepanjang ia bergiat pramuka dari awal sampai akhir.

d. Hubungan Gudep- Kwarran-Kwarcab tidak kalah pentingnya dengan hubungan Gudep yang berpangkalan di sekolah dengan Dinas Propinsi maupun Kabupaten/Kota.

e. Hubungan pramuka dengan Pembina, tetap seperti hubungan murid dengan bapak/ibu guru.

f. Hubungan Pembina dengan Majelis Pembimbing Gudep adalah hubungan karir guru dengan kepala sekolah.

Hal-hal tersebut telah diidentifikasi dalam Renstra 1999-2004, namun penangannya secara sistematis masih belum tampak.

2. Program Kegiatan Pramuka (Youth Programme)

Program Kegiatan kaum muda (Youth Programme) adalah totalitas apa yang dilakukan dalam kepramukaan, bagaimana melakukannya (metode) dan mengapa dilakukan (tujuan pendidikan). Gerakan Pramuka harus menyuguhkan kegiatan-kegiatan yang lebih menarik dan benar-benar diminati kaum muda agar mereka dengan sukarela tetap bergabung dalam Gerakan Pramuka.

Rencana pemutakhiran dan pengembangan Program Kegiatan Peserta Didik ini belum dapat dilaksanakan sepenuhnya karena keterbatasan tenaga, waktu dan dana.

3. Ketersediaan Pembina Pramuka Mahir

Dalam mengembangkan pribadi dan watak peserta didiknya, Kepramukaan menerapkan metode yang disebut Metode Kepramukaan, yaitu pendidikan-diri secara progresif, dengan mendasarkan pada sistem nilai Satya dan Darma Pramuka. Esensi Metode Kepramukaan adalah “mengeluarkan potensi dari dalam”, yang lebih mengakar dari pada “memasukkan instruksi dari luar”. Kepramukaan lebih merupakan pendidikan orang per orang, bukan secara kelas. Ujung tombak penyelenggaraannya, adalah para pembina pramuka di Gugusdepan.

Perbandingan antara jumlah Pembina dengan peserta didik secara idealnya adalah 1:8, atau maksimum 1:10. Kalau jumlah peserta didik diasumsikan 10 juta anak, maka jumlah Pembina terlatih yang diperlukan sedikitnya adalah 1 juta orang!

Jumlah Pembina Pramuka dan Pelatih Pembina, status September 2002 adalah sebagai berikut :

- Jumlah Pembina Pramuka : 564.826

- Jumlah Pelatih Pembina : 8.063

Dari jumlah Pembina Pramuka yang terdaftar dan telah mengikuti KMD dan KML serta berstatus Pembina Pramuka Mahir hanya 10% yang melaksanakan fungsi, peran, tugas dan tanggung jawabnya membina Pramuka. Lagi pula, Pembina Pramuka generasi lama semakin berkurang, sedangkan regenerasi Pembina Pramuka yang baru, belum diselenggarakan pada skala yang lebih luas.

Oleh karena itu, yang sangat memprihatinkan adalah, bahwa dalam kenyataan, penerapan Metode Kepramukaan cenderung kurang diperhatikan, penerapannya masih jauh dari memuaskan. Sebagian besar Pembina Pramuka dalam Gugusdepan yang berpangkalan di sekolah, berasal dari guru yang ditugaskan menjadi Pembina. Kemungkinan besar belum KMD dan belum mengenal Metode Kepramukaan, yang sama sekali berbeda dari metode pendidikan oleh guru. Dari jumlah Pelatih Pembina Pramuka yang terdaftar dan telah mengikuti KPD dan KPL, hanya 5% yang melaksanakan fungsi melatih dan mengembangkan Pembina Pramuka.

Di dalam hal ini Gerakan Pramuka dihadapkan pada masalah penawaran dan permintaan (supply and demand) Pembina Pramuka yang sangat besar kesenjangannya.

4. Satuan Karya Pramuka (SAKA)

Satuan Karya Pramuka adalah wadah untuk pengembangan minat, pengetahuan, keterampilan dan pengalaman para Pramuka dalam berbagai bidang kejuruan terpilih.

Dalam perkembangannya, pembinaan Saka menghadapi berbagai hambatan, terutama dalam segi manajemen, seperti antara lain hubungan/koordinasi kwartir dengan Pimpinan Saka terutama di tingkat daerah dan cabang yang tampaknya kurang harmonis. Selain itu, kegiatan Satuan Karya masih belum berjalan secara teratur. Kegiatan Saka yang terlihat pada umumnya adalah hanya kegiatan bakti kepada masyarakat. Kegiatan yang bertujuan meningkatkan minat, bakat dan ketrampilan belum kelihatan diselenggarakan secara teratur.

Sebagai langkah awal, konsep kesakaan perlu telah diupayakan adanya peninjauan ulang dalam bentuk Lokakarya Saka ditinjau ulang dan namun perlu lebih dikembangkan, sehingga mampu menampung aspirasi yang berkembang, untuk kemudian diterapkan sesuai ketentuan-ketentuan baru.

C. PENAMPILAN, PERILAKU DAN KINERJA PRAMUKA SEHARI-HARI

Hubungan Gerakan Pramuka dengan media masa telah terjalin dengan baik. Kerjasama dengan media elektronik maupun cetak berjalan cukup lancar, beberapa harian di daerah mempunyai rubrik pramuka yang dimuat secara teratur. Namun demikian, pengetahuan dan apresiasi masyarakat umum dan lembaga pemerintahan, mengenai apa sebenarnya Kepramukaan masih kurang. Kehumasan tidak cukup hanya mengandalkan media massa luar, yang lebih mengutamakan pemberitaan yang mendatangkan uang, seperti berita sensasional, menghebohkan atau kontroversial.

Peningkatan citra pramuka yang paling efektif adalah penampilan sehari-hari anggota pramuka sendiri, baik secara perorangan maupun secara berkelompok. Penampilan yang rapi, disiplin, siap menolong dan mandiri, yang merupakan manifestasi Satya dan Darma Pramuka, akan jauh lebih besar dampaknya.

Penampilan berpakaian seragam Pramuka harus rapi dan tertib. Sikap pun harus tegap, menampakkan jatidiri sebagai pramuka. Pakaian seragam pramuka dikenakan pada waktu melakukan kegiatan atau acara kepramukaan. Ketentuan-ketentuan ini sering dilupakan atau tidak diperhatikan, sehingga pemakaian seragam menjadi sembarangan. Hal ini kemungkinan karena di sebagian besar Gudep, seragam ini diperlakukan sebagai seragam sekolah untuk hari tertentu dan tidak ada petunjuk dan kontrol dari pembina.

Motto Gerakan Pramuka adalah: “Satyaku kudarmakan, darmaku kubaktikan”, yang berarti komitmen untuk mengamalkan Satya dan Darma Pramuka. Bagi pramuka siaga, secara sederhana hal ini dibekalkan sebagai komitmen untuk “berbuat kebaikan setiap hari”, sedangkan untuk saudara-saudaranya yang lebih tua, mereka harus senantiasa “ber-(siap) sedia”, untuk menolong orang, untuk memimpin, untuk memainkan peran konstruktif dalam masyarakat. Hal-hal ini harus menjadi perilaku sehari-hari seorang pramuka, harus men-”darah-daging”. Adalah kewajiban para pembina untuk mengingatkan hal ini kepada para peserta didiknya.

D. PENDATAAN KEANGGOTAAN DAN REGISTRASI GUDEP

Sistem pelaporan yang merupakan urat nadi sistem informasi, belum berjalan sebagaimana mestinya, terutama karena Kwarcab belum berfungsi dan berdaya penuh. Data mengenai Gudep yang berpangkalan sekolah masih belum dapat dikendalikan oleh Kwarcab.

Berdasarkan data dari laporan yang masuk, anggota Gerakan Pramuka status September 2002, berjumlah 16.754.539 orang, dengan perincian:

a. Pramuka Siaga putra-putri 7.893.063

b. Pramuka Penggalang putra-putri 6.862.100

c. Pramuka Penegak putra-putri 1.862.278

d. Pramuka Pandega putra-putri 137.098

Angka-angka ini tidak menggambarkan jumlah yang sebenarnya karena laporan tidak lengkap dan tidak akurat. Beberapa daerah belum atau tidak pernah dapat melaporkan jumlah pramuka yang sebenarnya. Beberapa daerah melaporkan jumlah murid sekolah untuk melaporkan jumlah pramuka siaga atau penggalangnya. Dengan demikian, angka 16 juta orang itu, hanya dapat dibaca sebagai “potensi keanggotaan” anggota muda Gerakan Pramuka.

Keputusan Ka Kwarnas No. 051 Tahun 2002 mengenai Sistem Registrasi Gudep telah dikeluarkan dan implementasi sangat terkait dengan pemberdayaan Kwarcab

E. KWARTIR CABANG

Pusat kegiatan Pramuka adalah di Gugusdepan dan Satuan Karya, dan Kwartir yang langsung bertanggungjawab atas pembinaan Gudep dan Saka adalah Kwartir Cabang. Selain itu dalam Keputusan Ka Kwarnas No. 048 Tahun 2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kwartir Cabang, telah ditegaskan pula bahwa di samping merupakan tumpuan kegiatan dan pelatihan, serta penggerak perkembangan Gudep dan Saka, Kwarcab adalah satuan administrasi pangkal terbawah.

Karena berbagai sebab, pada umumnya Kwartir Cabang belum dapat menyelenggarakan tugas dan tanggungjawabnya dengan baik. Kendala yang dihadapi selain dana, adalah besarnya jumlah Gugusdepan yang berada dalam lingkup wewenangnya dan tidak tersedianya tenaga staf kwartir prtofesional.

Pemberdayaan Kwartir Cabang sehingga dapat menyelenggarakan fungsi sebagaimana mestinya, merupakan kondisi mutlak apabila penyelenggaraan kepramukaan akan ditingkatkan mutunya. Penerapan Keputusan tentang Organisasi Kwarcab yang baru belum dilaksanakan.

E. PRAMUKA-NET

Pemanfaatan Internet dengan dikembangkannya Pramuka-Net sejak tahun 1997, merupakan langkah penting dan berdampak besar dalam meningkatkan pelayanan penerangan ke luar maupun ke dalam. Tetapi tahun-tahun belakangan ini tercatat kegiatan di Pramuka Net menurun.

Sistem informasi timbal balik yang menyalurkan kebijakan, ketentuan dan rencana-rencana serta pelaporan-pelaporan, ternyata masih belum berfungsi dengan baik. Sebab utama kiranya tidak semata-mata pada kekurangan teknis, melainkan mungkin lebih pada mental dan disiplin.

F. SUMBER DAYA KEUANGAN

Sesuai dengan Anggaran Dasar, pendapatan Gerakan Pramuka diperoleh dari iuran anggota, bantuan pemerintah, sumbangan masyarakat, usaha dana, unit usaha yang dimiliki, dan sumber lain yang tidak bertentangan.

Sejak tahun 2000, bantuan Presiden untuk Gerakan Pramuka tidak ada lagi, sedangkan dana abadi yang didepositokan mengalami turunya penurunan suku bunga dengan drastis, yang kini dikenai potongan pajak.

Kwartir daerah tidak lagi dapat hanya dapat bersandar dari bantuan pusat, melainkan harus dapat mengusahakan sendiri pada tingkat masing-masing. Seluruh jajaran Gerakan Pramuka perlu mengembangkan sumberdaya keuangannya masing-masing. Dengan naiknya pendapatan daerah sebagai akibat Undang-undang Otonomi Daerah, hal ini dapat diusahakan dengan lebih mengaktifkan Majelis Pembimbing masing-masing.

G. MAJELIS PEMBIMBING

Dalam Pokok-pokok Pengorganisasi Gerakan Pramuka telah disebutkan betapa pentingnya fungsi dan peran Majelis Pembimbing (Mabi). Kemampuan Gudep atau Kwartir untuk berkembang dan meningkatkan mutu Kepramukaan, sangat tergantung dari peran Mabi di tingkatnya. Bahkan kelangsungan hidupnya pun sangat ditentukan oleh bimbingan dan bantuan Mabi.

Di beberapa daerah, kegiatan kepramukaan terhambat dan kurang maju karena Mabinya kurang berfungsi. Kemungkinan besar hal ini disebabkan oleh karena:

anggota Mabi tidak memiliki akses yang positif ke pemerintahan dan masyarakat,

para anggota Mabi tidak memiliki pengetahuan dan apresiasi mengenai kepramukaan.

Hal ini dapat diatasi dengan pemilihan ketua dan anggota Mabi yang selektif, serta pemberian informasi mengenai fungsi dan tugasnya, dan orientasi mengenai seluk beluk organisasi dan kegiatan Kepramukaan.

I. BUKU PRAMUKA

Buku-buku kepramukaan yang berupa buku petunjuk, buku panduan dan sebagainya merupakan sarana yang mutlak diperlukan dan sangat efektif dalam pengembangan diri. Buku-buku kepramukaan yang telah diterbitkan oleh Kwarnas sejak kira-kira 20 tahun yang lalu, perlu dimutakhirkan dan dikembangkan.

Kebutuhan ini sangat dirasakan oleh daerah, baik para Pembina di lapangan maupun peserta didiknya, dan di beberapa daerah secara spontan dan sesuai dengan kemampuannya, telah diterbitkan berbagai tulisan/buku untuk mengisi kekurangan ini. Pakar-pakar penulis yang berpengalaman praktis, terutama para mantan pembina/pelatih Pramuka, banyak tersedia dan tersebar di daerah. Penerbitan buku kepramukaan ini harus segera ditangani, yaitu dengan mengorganisasikan dan memadukan upaya penulisan dan penerbitan, baik di daerah maupun di tingkat pusat.

Penyebarluasan buku-buku itu hendaknya menggunakan jaringan kedai, karena buku kepramukaan adalah komoditi utama kedai di samping pakaian seragam dan atributnya.

BAB IV
PERKEMBANGAN LINGKUNGAN STRATEGIK

A. UMUM

Proses globalisasi dalam teknologi, pasar dan perdagangan, perjalanan dan migrasi terus berkembang dengan cepat. Dampak yang diakibatkan oleh kekuatan dan kebijakan global sangat mempengaruhi keadaan dan pengambilan keputusan pada tingkat nasional dan lokal.

Perusakan lingkungan telah mengakibatkan berbagai bencana dan krisis ekologi, seperti banjir, tanah longsor, pencemaran udara dan air, kekeringan dan kelangkaan air. Selain itu terjadi perubahan-perubahan dalam fenomena alam yang juga mengakibatkan bencana seperti tsunami, angin ribut, aktivitas gunung berapi, bertambah panasnya bumi, naiknya air laut, gelombang panas, gelombang dingin, air bah dan kekeringan.

B. TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang pesat, berpengaruh terhadap kehidupan kita. Komunikasi antar perorangan atau instansi, serta akses ke sumber-sumber data dan informasi, terbuka lebar menjangkau seluruh dunia tanpa batas. Hal ini benar-benar merupakan kemajuan teknologi yang luar biasa yang membuka peluang-peluang positif hampir tak terhingga. Namun demikian, di lain fihak hal ini juga merupakan “ancaman” yang sangat besar, karena dapat berdampak negatif pada anak muda.

C. EKSES ERA REFORMASI

Krisis multi-aspek yang melanda Indonesia, serta ekses-ekses negatif proses reformasi yang “kebablasan”, telah membawa tingkah laku sosial yang akan membawa dampak negatif pada generasi muda. Tingkah laku para politisi, penyediaan lapangan kerja dan pertumbuhan angkatan kerja yang tidak seimbang. Hal ini dibarengi dengan peningkatan kriminalitas, kekerasan dan anarki, bahkan sampai ke terorisme, yang akan membawa dampak kepada perkembangan watak anak muda.

Dengan kondisi seperti tersebut di atas, maka pengaruh “pendidikan informal” kepada generasi muda sangat besar.

D. OTONOMI DAERAH

Undang-undang mengenai otonomi daerah antara lain telah menetapkan pembagian hasil pendapatan daerah yang lebih adil, sehingga pada umumnya kemampuan dukungan daerah untuk kepramukaan juga menjadi lebih besar.

Namun yang perlu diwaspadai adalah adanya kemungkinan timbulnya euforia kedaerahan yang berlebihan. Sehingga dapat mengancam persatuan dan kesatuan bangsa.

E. GAYA HIDUP

Pola hidup konsumtif dan mewah berlebihan, yang cenderung makin diperlihatkan akan cepat diikuti oleh anak muda yang sedang mencari nilai-nilai dalam proses pembentukan pribadinya. Informasi beraneka ragam seperti pornografi, gaya hidup kaum muda yang jauh dari kewajaran, mudah meluas dan sukar dihindari. Angka penderita HIV/AIDS dari tahun ke tahun cenderung meningkat jumlahnya. Demikian pula pemakaian narkoba semakin meluas. Mungkin ini semua merupakan gejala menghindar (escape) dari kenyataan, karena sindrom masyarakat yang mengemuka dewasa ini adalah konflik dan kekerasan, kasih sayang dan tolong-menolong makin susah ditemukan.

Hal-hal yang dikemukakan ini, bukan lagi merupakan kendala dan ancaman saja, melainkan sudah merupakan permasalahan nyata yang sudah serius proporsinya. Keadaan ini adalah masalah dan tantangan yang besar dan berat bagi dunia pendidikan.

F. SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL

Gerakan Pramuka adalah suatu gerakan pendidikan jalur nonformal yang melengkapi pendidikan jalur formal maupun informal. Melihat asas-asasnya, tujuan, prinsip dan metode yang telah mantap dan baku, Kepramukaan mampu menjadi salah satu kekuatan perubahan sosial nasional. Karena itu peranan Gerakan Pramuka perlu diakui dan dinyatakan dalam kebijakan nasional.

Dalam Undang-undang Sisdiknas yang baru, Gerakan Pramuka hanya disinggung dalam penjelasannya sebagai suatu organisasi kepemudaan.

G. KEPRAMUKAAN DUNIA DAN RENCANA 2007

Tahun 2007: 100 Tahun Kepramukaan Dunia

Pada tahun 2007 Kepramukaan Dunia akan berusia 100 tahun. Dalam rangka itu, Komite Pramuka Dunia (WSC) telah membentuk 2007 World Scout Task Force, yang dipimpin oleh Ketua WSC sendiri. Tema yang dipilih: “ 2007: One World, One Promise”

Untuk ini WSC telah menetapkan sasaran:

1. Merayakan 100 tahun KepramukaanMendemonstrasikan kebersatuan Kepramukaan Dunia

2. Mendemonstrasikan kebersatuan Kepramukaan Dunia

3. Meningkatkan dan mempromosikan mutu Kepramukaan

4. Mempromosikan perdamaian

5. Mendemonstrasikan nilai yang unik Kepramukaan

6. Memberikan pengalaman yang menyenangkan dan bermanfaat

7. Mendemonstrasikan komitmen kepada alam dan lingkungan hidup

8. Menunjukkan kepedulian kepada semua masyarakat.

“Hadiah untuk Perdamaian (Gift for Peace)”

Pada tahun 2007 diharapkan agar setiap NSO dapat memberikan suatu “Hadiah untuk Perdamaian” (Gift for Peace), yaitu proyek yang harus mulai dikerjakan NSO sejak tahun 2005. “Gift for Peace” ini bisa bermacam-macam bentuknya, berupa proyek Pramuka yang menanggapi kebutuhan anak muda yang penting, yang dikerjakan dengan pendekatan Metode Kepramukaan. Untuk itu, maka pada Konferensi Dunia 2005 di Tunisia, masing-masing NSO diharapkan melaporkan rencana proyeknya masing-masing.

“Scouts of the World”

Dalam menanggapi globalisasi, konflik bersenjata yang makin banyak dan krisis ekologi yang terjadi dunia, perlu mengintensifkan program-program Pramuka. Untuk itu World Programme Committee menyarankan untuk meluncurkan proyek sedunia yang dinamakan ”Scouts of the World”. Proyek ini menyarankan agar dalam Program Pramuka dimasukkan sejumlah kegiatan yang memberikan titik berat khusus pada:

- pendidikan pembangunan (mencakup solidaritas internasional, interdependensi, kesehatan),

- pendidikan perdamaian (hak asasi, keadilan sosial, demokrasi, persamaan hak, komunikasi inter-budaya, toleransi, manajemen konflik, pemecahan problem),

- dan pendidikan lingkungan hidup (menemukan dan menghormati lingkungan alam, memahami interdependensi, mengetahui konsekwensi/akibat dari pilihan-pilihan perorangan atau politik).

BAB V
TANTANGAN

Penafsiran keadaan strategik mengungkapkan adanya lima tantangan yang harus ditanggapi, ya’ni:

1. Pembekalan nilai kepada anggota muda

Perkembangan lingkungan menunjukkan kecenderungan semakin meningkatnya ancaman yang berdampak negatif pada generasi muda Indonesia. Pembekalan nilai-nilai kehidupan, akhlak, watak dan disiplin yang dapat merupakan perlindungan dan ketahanan dirinya, perlu lebih diperhatikan dan ditingkatkan.

2. Memenuhi kebutuhan Pembina-Pembina Mahir

Menghadapi permasalahan berat dalam perkembangan lingkungan strategik yang akan datang, tampaklah betapa pentingnya peran dan tugas pembina-pembina pramuka. Semakin tinggi urgensinya: Penyediaan pembina pramuka yang berkualifikasi tepat, berkomitmen kuat akan tugasnya, dan berkemauan untuk mengembangkan kecakapan, ketrampilan serta sikap yang dituntut oleh fungsinya.

3. Organisasi Gerakan Pramuka yang lebih baik

Pengembangan kelembagaan, struktur organisasi dan sistem-sistem yang lebih efektif, ramping dan sederhana, yang dapat disesuaikan dengan kondisi daerah yang masing-masing sangat bervariasi dalam hal bentuk geografis wilayah, prasarana dan sarana, serta penyebaran dan kepadatan penduduknya.

4. Kemandirian Dana

Mengupayakan kemandirian dalam hal pendanaan guna mendukung program dan kegiatan Gerakan Pramuka.

5. Pramuka sebagai Perekat Bangsa

Adalah aspirasi dan harapan bangsa, bahwa dalam keadaan krisis yang dihadapi bangsa Indonesia, Pramuka Indonesia dapat menjadi perekat bangsa yang dapat turut menyelamatkan bangsa dari perpecahan dan disintegrasi Negara Kesatuan Republik Indonesia.

BAB VI
SASARAN STRATEGIK GERAKAN PRAMUKA

A. GERAKAN PRAMUKA TAHUN 2009

Berdasarkan kesimpulan analisis, dapatlah dikembangkan gambaran mengenai Gerakan Pramuka dan Kepramukaan di Indonesia pada akhir lima tahun mendatang, sebagai sasaran strategik yang dituju, yang menjadi sasaran bersama dan yang menetapkan agenda untuk kurun waktu yang akan datang bagi seluruh jajaran Gerakan Pramuka.

B. POSTUR GERAKAN PRAMUKA TAHUN

a. Umum

Gerakan Pramuka yang membuktikan benar-benar dapat menyelenggarakan Misi Kepramukaan dan diakui sebagai gerakan pendidikan nonformal utama, yang bersifat sukarela, nonpolitik, terbuka, dan menjangkau seluruh pelosok Nusantara, yang mampu menjadi salah satu kekuatan perubahan sosial dan memelihara kesatuan bangsa.

b. Khusus

Apabila semua kekurangan dan kelemahan yang diidentifikasi, berhasil diatasi, maka:

Anggota Pramuka Indonesia tampil dan berperilaku di masyarakat, sesuai jatidiri seorang pandu ibu pertiwi,

Gudep semakin mantap, melaksanakan kegiatan sesuai Program Kegiatan Peserta Didik, dengan tuntunan pembina-pembina pramuka yang mahir.

Saka semakin mantap, melaksanakan kegiatan peningkatan ketrampilan dan bakti, dalam mempersiapkan diri untuk peran konstruktif dalam masyarakat.

Anggota muda Pramuka memiliki ketahanan menghadapi ancaman yang menghadangnya, berkat pembekalan iman dan takwa, nilai-nilai kehidupan, akhlak, watak dan disiplin.

Kwarcab telah mapan dan berdaya menjalankan fungsinya sebagai ujung tombak pembinaan Kepramukaan dan sebagai kwartir administrasi pangkal.

Organisasi ramping dan fleksibel, yang tanggap dan efektif dalam kondisi geografi, demografi, budaya, sarana dan prasarana daerah yang sangat beragam.

Sumberdaya keuangan lebih mandiri, yang mampu mendukung kegiatan-kegiatannya.

Program-program aksi Pramuka berskala nasional, yang merintis, memberi tauladan dan menyertakan rakyat dalam hidup berwawasan kebangsaan, persatuan, perdamaian, pembangunan dan lingkungan hidup.

Gerakan Pramuka sebagai bagian dari gerakan global, memberikan kontribusi nyata dalam membangun suatu dunia yang lebih baik.

BAB VII
PROGRAM PRIORITAS DAN SASARAN

A. UMUM

Telah diidentifikasi tantangan yang harus ditanggapi Kepramukaan di Indonesia. Demikian pula, penjabaran Sasaran Strategik Tahun 2009 telah menggambarkan bagaimana seyogyanya sosok Gerakan Pramuka di masa depan dan menunjukkan arah yang harus dituju.

Dengan demikian dapatlah ditetapkan prioritas-prioritas guna mencapai sasaran strategik itu berikut sasaran-sasarannya, yang menetapkan agenda masa depan Gerakan Pramuka, serta merupakan sektor-sektor kunci yang harus ditangani oleh seluruh jajaran.

Prioritas-prioritas ini disebut “Program Prioritas” Renstra dan diuraikan ke dalam subprogram yang disebut “Sasaran” . Program Prioritas dan Sasaran-Sasarannya adalah sama untuk seluruh Gerakan Pramuka. Dalam Rencana Kerja (Renja) masing-masing Kwartir, Sasaran-Sasaran ini dijabarkan ke dalam Rencana-Rencana Kegiatan (Rengiat/action plan) yang berbeda-beda bagi Kwartir masing-masing.

B. PROGRAM PRIORITAS

1. PROGRAM PRIORITAS 1: PEMBINAAN ANGGOTA MUDA

Program ini berfokus ke penyelenggaraan Kepramukaan di Gudep, penerapan dan pengembangan Program Kegiatan Pramuka yang memberikan perhatian lebih dan tekanan secara khusus pada:

pendidikan watak, nilai dan disiplin,

pendidikan kebangsaan dan persatuan bangsa,

pendidikan perdamaian,

pendidikan lingkungan,

pendidikan pembangunan.

Dengan tetap menggunakan pendekatan Metode Kepramukaan, kegiatan disesuaikan dengan kondisi sosial, budaya dan ekonomi daerah.

a. Sasaran

1) Pemutakhiran Program Kegiatan (Youth Programme)

Pemutakhiran Program Kegiatan kaum muda (Youth Programme) yang telah dimulai sebelumnya, hendaknya dituntaskan dengan memberikan perhatian lebih pada pembekalan nilai-nilai, kebangsaan, perdamaian dan lingkungan, serta peningkatan penguasaan basic scouting (kegiatan di alam bebas), dalam kegiatan yang lebih menarik dan menantang sesuai dengan aspirasi anak muda sekarang.

2) Gudep yang mantap,

Bertolak dari penerapan Sistem Registrasi Ulang Gudep yang implisit mengevaluasi kelayakannya,. Gudep dimantapkan dengan memapankan dan mengaktifkan para pembinanya serta memfungsikan mabigusnya sesuai ketentuan dalam Petunjuk Penyelenggaraan Gudep.

3) Kegiatan Saka yang lebih teratur dan terarah,

Penegasan kembali asas-asas eksistensi dan pembinaannya, penyelenggaraan kegiatan yang lebih terarah dan seimbang antara pengembangan minat, ketrampilan dan bakti masyarakat, dengan dukungan sumber daya.

4) Kegiatan Temu Giat,

Penyelenggaraan pertemuan kegiatan seperti Jambore, PW, Raimuna, dengan tema-tema yang lebih diarahkan kepada pendidikan nilai, kebangsaan, perdamaian, lingkungan, dsb dan dengan jadwal waktu yang diperhitungkan secara cermat

5) Kegiatan Kepramukaan berskala nasional

Program kegiatan kepramukaan berskala nasional dirintis, untuk memberi tauladan dan menyertakan rakyat dalam hidup berwawasan kebangsaan, persatuan, perdamaian, pembangunan dan lingkungan hidup.

6) Buku Kepramukaan

Buku-buku kegiatan & permainan, dan buku-buku teknik & ketrampilan pramuka.

7) Kewirausahaan

Adanya upaya peningkatan pendidikan dan latihan ketrampilan dalam rangka pembinaan kewirausahaan, agar mampu hidup mandiri di tengah masyarakat.

2. PROGRAM PRIORITAS 2: ANGGOTA DEWASA

Program ini berfokus pada peningkatan kualitas Anggota Dewasa, terutama Pembina Pramuka dan Pelatih Pembina. Para anggota dewasa dibekali kemampuan untuk melaksanakan tugasnya sebaik mungkin. Selain itu, mereka yang tersebar langsung di lapangan, adalah “agents of change” dan “agents of development”.Merekalah “roda gendeng” utama yang menggugah dan menggerakkan semangat, komitmen dan motivasi untuk mencapai Sasaran Strategik Gerakan Pramuka.

a. Sasaran

1) Penerapan Kebijakan Anggota Dewasa (Adult in Scouting)

Pengkajian dan adaptasi Kebijakan Anggota Dewasa untuk penerapannya di Gerakan Pramuka, terutama mengenai:

a) konsep tenaga eksekutif profesional (professional scouters)

b) konsep kesukarelaan anggota dewasa

2) Pelatihan Pembina Pramuka, Pelatih dan Pamong Saka, pada skala besar,

Penyusunan rencana induk pengadaan pembina pelatih dan pelaksanaannya. yang selain menyertakan seluruh potensi diklat, juga mencakup pengembangan modul-modul diklat untuk pembelajaran senidiri, yang dapat mempersingkat waktu pelatihan di Lemdika-lemdika dan menggandakan calon pembina pramuka.

3) Penataran/orientasi Anggota Mabi dan Staf profesional, pada skala besar,

Penyelenggaraan penataran, penyampaian informasi dan penyediaan petunjuk tentang partisipasi dan peran Mabi, Andalan, Pinsaka dan Staf Kwartir

4) Penyelenggaraan fora diskusi,

Forum informasi perkembangan kepramukaan, berbagi pengalaman, pemecahan persoalan seperti Karang Pamitran, Gelang Ajar dan lain sebagainya. Kegiatan/pertemuan diupayakan secara berjenjang pada tingkat kwartir

5) Buku Kepramukaan untuk Anggota Dewasa

Meningkatkan ketersediaan buku pedoman/panduan untuk anggota dewasa. Penyebaran buku melalui kedai, sedangkan materi dapat disebarluaskan melalui penyajian dalam berbagai bentuk media (leaflet, CD, tampilan Website, e-mail dsb).

3. PROGRAM PRIORITAS 3: KEHUMASAN DAN KOMUNIKASI

Program ini berfokus ke peningkatan citra Kepramukaan Indonesia dan pengakuan perannya sebagai salah satu sistem pendidikan nonformal yang memberikan kontribusinya dalam melengkapi pendidikan anak muda Indonesia, dengan mempersiapkan mereka menjadi pribadi dewasa yang telah berkembang diri sepenuhnya dan memainkan peran konstruktif di dalam masyarakat.

a. Sasaran

1) Penampilan, tingkah laku dan kinerja Pramuka sehari-hari

Penertiban pemakaian seragam berikut atributnya, sikap dan tingkah laku pramuka, pemapanan budaya “setiap hari berbuat kebaikan” serta kesiapsediaan Pramuka untuk menolong.

2) Aksi Pramuka Peduli,

Peningkatan kegiatan Bakti Pramuka, baik pada tingkat lokal maupun pada skala nasional (berkait dengan Sasaran-5 Program-1).

3) Koordinasi dengan Pihak Terkait

Peningkatan penyampaian informasi dan dialog dengan tokoh-tokoh legislatif, eksekutif dan stake holders lainnya.

4) Komunikasi Internal dan Eksternal

Pemantapan komunikasi dan informasi internal maupun eksternal yang mampu memenuhi kebutuhan dan aspirasi jajaran dan anggota Gerakan Pramuka, antara lain melalui:

Optimalisasi jalur komunikasi informasi yang ada (internet, faksimili, telepon).

a) Pengelolaan website Kwartir secara lebih profesional

b) Penyusunan petunjuk dan pelatihan teknologi informasi dan komunikasi yang mampu dilaksanakan di jajaran kwartir.

5) Representasi di Forum Internasional.

Peningkatan penyampaian informasi mengenai Gerakan Pramuka kepada WOSM, baik kantor di Geneva maupun APRO di Manila, serta penyiapan proyek internasional “Gift for Peace”, yang sudah harus dilaporkan pada Konferensi Dunia 2005 di Tunisia serta pelaksanaan proyek tersebut untuk tahun 2007.

4. PROGRAM PRIORITAS 4: ADMINISTRASI DAN MANAJEMEN

Program ini berfokus ke kelembagaan, organisasi, sistem dan manajemen, yang dibenahi berdasarkan pedoman memulihkan kembali ke asas-asas (back to basics), tetapi modern sesuai tuntutan zaman, yaitu ramping, fleksibel dan lebih peka akan kebutuhan masyarakat, serta mampu menanggapinya secara cepat dan efektif.

a. Sasaran

1) Penyempurnaan Organisasi Kwartir dan Gugusdepan

Pengembangan struktur organisasi dan sistem-sistem yang lebih efektif, ramping dan sederhana, yang dapat disesuaikan dengan kondisi daerah yang masing-masing.

Menuntaskan rencana pemberdayaan Kwarcab, sebagai kwartir, penting dalam penertiban gugus depan di setiap pangkalan, yang sangat menentukan baik tidaknya penyelenggaraan kepramukaan.

2) Kelembagaan di Gerakan Pramuka

Pembenahan kelembagaan dan perangkat organisasi dalam Gerakan Pramuka termasuk koordinasi antar kelembagaan.

3) Sistem dan Manajemen

Peningkatan manajemen Kwartir/satuan agar mampu melakukan pengelolaan sesuai perkembangan teknologi, antara lain melalui:

a) Pemapanan sistem data dan laporan yang andal

b) Pemutahkiran data (bank data) dari gudep sampai Kwarnas dengan akurasi data yang dapat dipertanggungjawabkan.

4) Perlindungan Hak Milik Intelektual

Memastikan perlindungan atas hak cipta dan hak merek milik Gerakan Pramuka

5) Manajemen Resiko

Perlunya pengembangan dan sosialisasi manajemen resiko di gerakan Pramuka

5. PROGRAM PRIORITAS 5: SUMBERDAYA KEUANGAN

Program ini berfokus ke upaya mencapai kemandirian yang lebih besar dalam pendanaan untuk mendukung kegiatan Gerakan Pramuka.

a. Sasaran

1) Program Pengembangan Sumberdaya Keuangan

Dalam rangka mengupayakan peningkatan kemandirian dalam pendanaan, perlu dikaji dan disusun rencana pengembangan sumberdaya keuangan masing-masing kwartir.

2) Iuran Anggota Dan Satuan

Penegasan kembali dan penerapan sistem iuran anggota secara menyeluruh dan penentuan iuran satuan dalam rangka penerapan Sistem Registrasi Gudep.

3) Asuransi

Penyusunan dan pengembangan sistem asuransi yang tepat bagi anggota Gerakan Pramuka dengan melibatkan perusahaan asuransi yang telah memiliki cabang di seluruh Indonesia.

4) Pemberdayaan Aset

Pendayagunaan asset yang dimiliki dengan pengelolaan secara profesional, agar lebih efektif dan dapat meningkatkan penghasilan Kwartir, seperti Kedai, Buper dan sebagainya.

5) Usaha dana

Penyelenggaraan kegiatan usaha dana, dalam rangka pengumpulan sumbangan untuk mendukung kegiatan operasional pramuka terutama kegiatan bakti kemanusiaan dan kegiatan skala nasional, meliputi:

a) Kegiatan usaha dana kemanusiaan

b) Kegiatan usaha dana penanggulangan musibah dan bencana

c) Kegiatan usaha dana dalam rangka mendukung kegiatan besar (Jamnas, Raimuna,PW)

BAB VIII
PENUTUP

Rencana Strategik Gerakan Pramuka 2004-2009 ini adalah acuan pokok yang menetapkan arah bagi semua penetapan sasaran dan kegiatan dalam Rencana Kerja (RENJA) dan Program Kerja (PROGJA) untuk masa bakti 2004-2009 bagi seluruh jajaran Gerakan Pramuka.

Dengan demikian diharapkan dapat diperoleh upaya pusat dan daerah yang terpadu dalam menanggapi tantangan, meningkatkan penyelenggaraan kepramukaan, mengatasi kekurangan, kelemahan dan mendayagunakan peluang untuk mencapai sasaran strategik Gerakan Pramuka tahun 2009.

Renstra harus dimasyarakatkan secara luas ke semua jajaran kwartir dan satuan Pramuka. Para eksekutif baik andalan maupun profesional di Gerakan Pramuka, harus mengetahui, memahami dan menghayatinya, serta memiliki komitmen untuk menyukseskannya.

Ditetapkan di Pontianak

Pada tanggal 18 Desember 2003.

Presidium Munas Gerakan Pramuka 2003,

Sundoro Syamsuri

Ketua

Dr. H. Noer Bahry Noer, MSc. Amos Asmuruf

Anggota Anggota

Drs. H. Didi Edia Kartadinata Riyadi Santoso, SPd.

Anggota Anggota